FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 46 Makassar yang dikerjakan CV. Tiqa Cemerlang dengan pengawasan CV. Tri Putra Jaya Consultant telah mencapai kemajuan fisik sebesar 50 persen dari total waktu pelaksanaan 120 hari kerja. Anggaran bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun 2026 senilai Rp1.179.571.999.
Pelaksana proyek Abdul Haris Aziz bersama Kepala SMPN 46 Makassar Ikhsan, S.Pd., M.Pd., turun langsung memantau perkembangan di lokasi, Rabu (30/9/2026). Aziz menegaskan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama sesuai ketentuan UU No. 1/1970 dan PP No. 50/2012.
“Memanusiakan manusia adalah motto pembangunan ini. Keselamatan pekerja adalah kunci keberhasilan proyek,” ujar Aziz sekaligus membantah isu yang menyebut aspek keselamatan kerja diabaikan. Ia memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB, Aziz menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemberi tugas. “Kami selaku pelaksana teknis, silakan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk urusan perizinan,” jelasnya. PBG wajib dimiliki sebelum konstruksi berjalan sesuai UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan PP No. 16/2021.
Proyek ditargetkan selesai tepat waktu guna menyediakan fasilitas pendidikan yang layak bagi siswa dan tenaga pendidik SMPN 46 Makassar.













