Faktadelik.com, Makassar – Reskrim Polrestabes Makassar selidiki dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hibah dari Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Makassar untuk rehabilitasi pembangunan rumah ibadah yakni Masjid Nurul Dzikir Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 2 miliar.
Dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar Senin (4/11/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, SIK dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH. Mengungkapkan indikasi total kerugian negara oleh panitia pembangunan masjid senilai Rp 2 miliar.
Modus operandi yang dijalankan panitia masjid tersebut, tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NHPD yang telah disepakati dengan bagian Kesra Pemkot Makassar dan membuat laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan nota atau kuitansi fiktif. Sehingga, bangunan tersebut yang dibuat dengan dana hibah tidak aman difungsikan, karena struktur bangunan tidak kokoh dan dikhawatirkan akan ambruk bila digunakan.
”Jadi, sudah jelas uang dari pemerintah untuk pembangunan masjid, tapi uangnya tidak dipakai sebagaimana mestinya sehingga menggunakan laporan fiktif, serta bangunannya pasti tidak sesuai dengan spek, dan ini sangat berbahaya,” ucap Kapolda Yudhiawan.
Lanjut Kapolda Sulsel, perkera tersebut masih dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian Negara oleh tim ahli kontruksi dan badan pengawasan keuangang dan pembangunan BPKP.
“Unag sekitan 2 miliar total loss, karena kalau dipakai membangun terus bangunannya tidak bias dipakai pasti totol loss / hilang,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001tantang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Kapolda Sulsel.
Sejauh ini penanganannya telah memeriksa saksi-saksi 10 orang panitia, 6 orang tukang, 17 pemilik toko bangunan, 3 orang tim evaluasi dan verifikasi.
“Saat ini telah dilakukan perhitungan keuangan Negara oleh BPKP perwakilan Sulsel dan sudah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli kontruksi.
(Humas Polrestabes Makassar)