FAKTADELIK.COM, MAMASA – Sat Reskrim Polres Mamasa kembali melakukan penyelesaian perkara Penganiayaan dan Pengerusakan melalui keadilan restoratif atau restorative justice
Penyelesaian damai melalui Restorative Justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan di hadiri oleh kedua belah pihak baik pelaku dan korban, juga saksi yang didampingi oleh anggota Reskrim.
Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/21/V/2024/SPKT/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR tanggal 06 Mei 2024
Dalam Penyelesaian perkara Penganiayaan dan Pengerusakan melalui keadilan restorative justice yang di tangani Oleh Anggota Sat Reskrim Polres Mamasa, pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat berdamai dan bersedia memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pihak pelapor.
Pada Kegiatan Ini Kedua Bela pihak Juga saling memaafkan dan kedepannya berjanji untuk lebih menjalin hubungan tali silaturahmi. Dari kejadian tersebut kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bahagian dari keluarga.
Kasat Reskrim Akp Eru Reski Mengatakan “Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.
Kegiatan ini diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Ucap Kasat Reskrim.(HPM/Rdf)














