Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Satuan Narkoba Polres Raja Ampat Berhasil Mengamankan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 807,97 Gram

Faktadelik.com, Raja Ampat PBD – Polres Raja Ampat melalui Satuan Narkoba mengamankan AS (17) dengan barang bukti narkotika jenis ganja pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 di Jln.Ahmad Yani, tepatnya di areal Dermaga Pelabuhan Pelni Kota Sorong.

Sebagaimana laporan polisi nomor LP dari 6/11 romawi/23, Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 November 2003 yang mana saat itu anggota opsnal sat narkoba yang berada di kota Sorong dalam rangka pengembangan kasus juga melakukan pencarian terhadap DPO dari kasus sebelumnya namun pada saat mencari informasi DPO tersebut ada informasi dari masyarakat tentang seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura untuk mengadakan di Sorong Raya tepatnya di wilayah hukum Papua Barat Daya, ungkap Wakapolres Kompol Achmad Rumalean pada Press Reales, sela 12 Desember 2023.

“Pergerakan dari sat narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat narkoba untuk mencegah barang haram tersebut masuk ke wilayah Raja Ampat sehingga mereka opsional Langsung bergerak cepat mengamankan seseorang yang diduga membawa barang haram tersebut atas nama AS yang tujuannya adalah mengedarkan di Sorong Raya”, Imbunnya Wakapolres.

Dikatakan Wakapolres, pergerakan cepat dari opsnal Narkoba Polres Raja Ampat berhasil mengamankan AS dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 807,91 gram.

“AS ditangkap di areal pelabuhan oleh satuan narkoba polres raja ampat dan langsung mengamankan tas ransel yang berisikan narkotika jenis ganja 807,97 gram, satu unit ponsel handphone realme C21 warna hitam”, lanjut Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba IPDA Bakhti Heriawan S.Tr.114 mengatakan, AS dijerat dengan Subsider pasal 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 2009 tentang narkotika dengan hukuman mati pidana penjara seumur hidup atau dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimum denda 10 miliar.

Kasat narkoba mengatakan, AS diduga diiming-imingi oleh oknum berinisial “I” untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke Sorong Raya dengan upah 5 juta rupiah.

“Pelaku sendiri menggunakan anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun dengan diiming-imingi imbalan sebesar 5 Juta rupiah apabila berhasil mengantarkan ataupun mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut”, tambah Kasat Narkoba.

Adapun demikian, kata Kasat Narkoba, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap aktor jaringan diatasnya.

“Untuk sementara masih satu orang yang kita tetapkan tersangka tapi tetap kita lakukan Penyelidikan dan monitoring perkembangannya mudah-mudahan kita bisa ungkap untuk jaringan yang lainnya,” tutup Kasat Narkoba. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *