Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

SATUAN RESKRIM POLRES MAMASA PRES RELEASE KASUS PERTSETUBUHAN ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNGNYA SENDIRI

Faktadelik.com, MAMASA SULBAR – Satuan Reskrim polres mamasa pres Release kasus persetubuhan Orang tua terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di lekkong kecamatan Sumarorong  kabupaten mamasa .dimana pres Release di laksanakan di ruang media center Humas polres mamasa,Selasa 5/9/2023

Waka polres mamasa Kompol kemas Idil Fitri mengatakan adapun laporan masyarakat kasus persetubuhan antara anak dan orang tuanya yang terjadi di Lekkong kelurahan sumarorong Pasal 226 KUHP junto KUHP pidana tersangka M alias bapak F umur 59 tahun alamat lekkong kecamatan sumarorong kebupaten mamasa adapun yang menjadi korban anak kandung sendiri anak kedua dari dua bersaudara satu perempuan satu laki- laki berdasarkan informasi dari dinas sosial anak yang di gauli orang tua sendiri yaitu perempuan berinisial S memiliki keterbatasan mental.tuturnya

“menurut pengakuan tersangka di mulai awal bulan desember 2022 bertahap sehingga pengakuan tersangka 10 kali dan yang terahir di lakukan pada bulan agustus 2023 laporan ini kami terima dari masyarakat yang awalnya di curigai perutnya semakin membesar sehingga ada inisiatif masyarakat untuk mengecek perempuan S ke puskesmas sumarorong sehingga di buktikan dari tespek hamil kata dokter usia kehamilan sudah tujuh bulan sehingga di laporkan dan di periksa secara detail oleh satuan Reskrim.polres mamasa “.ungkapnya

Di tempat yang sama Adapun penyampaian Kasat Reskrim polres mamasa Iptu Hamring kami melakukan interogasi karena ada kecurigaan karena korban hidup serumah dengan orang tua tampah ibu kandung,setelah di lakukan pendalaman interogasi pelaku mengakui perbuatannya persetubuhan dengan anaknya persetubuhan mulai bulan desember 2022 sampai dengan bulan agustus 2023.

“Bermula karna pelaku habis minum minuman keras di tetangganya dan penyebab di pengaruhi minum keras dan mabuk sehingga memeluk anaknya dengan membungkam mulutnya dan mengancam jangan di tau orang lain.dan pasal yang di sangkakan kepada pelaku pasal 266 dengan ancaman hukuman 9 tahun .Adapun barang bukti yaitu handuk yang di pake pelaku,celana dan celana dalam korban.untuk saat ini pelaku di tahan di rutan polres mamasa sambil menunggu pelimpahan P21 ke jaksaan”.Tutupnya.( Rdf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *