Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Sengketa Pilkada 2024 Ketuk Palu, Ketua MUI Pinrang : Kondusifitas Kamtibmas yang utama

Faktadelik.com, Pinrang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela (Dismissal) perkara Pilkada Serentak 2024 ditandai ketukan palu.

Dr. K. H. Abd Salam Latarebbi, Lc,. MA. selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang mengajak masyarakat Sulawesi Selatan agar bersama menjaga kondusifitas Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kabupaten Pinrang.(9/2/25)

Menurutnya, Pilkada 2024 telah usai ditandai ketukan palu MK dan Kondusifitas Kamtibmas Kabupaten Pinrang yang utama

“mari menjaga kondusifitas pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada 2024.”, Ucapnya

Disisi lain, Abd Salam juga mengajak masyarakat kabupaten pinrang agar menghormati keputusan Konstitusi yang ditetapkan MK

“Mari kita menghormati putusan mahkamah konstitusi dan tetap menjaga situasi Kamtibmas di kabupaten Pinrang yang aman damai dan tentram.”, Lanjutnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.