FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Surat somasi bernomor 511.2/669/PUD.PSR/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang dilayangkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya Makassar kepada H. Burhanuddin B, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK). Lembaga ini menilai dokumen tersebut masih bertumpu pada asumsi tanpa dasar hukum yang tegas dan mekanisme yang benar sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Dalam surat itu, Perumda memaparkan sejumlah fakta, Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT Kalla Inti Karsa telah berakhir per 18 Juli 2021, pengelolaan diserahkan kepada Perumda pada Januari 2022, serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pusat Niaga Daya berakhir pada 25 Agustus 2023, di atas tanah aset Pemkot Makassar berstatus Hak Pengelolaan. Namun, hasil penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional menunjukkan salah satu ruko yang dikuasai Burhanuddin B telah berubah status dari SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Perumda menduga perubahan itu tidak sesuai ketentuan hukum, dan meminta penjelasan serta seluruh dokumen pendukung.
Menurut Ketua Umum L‑KONTAK, Tony Iswandi, kelemahan mendasar terletak pada kalimat “diduga” yang tertuang dalam surat tersebut.
“Dalam hukum administrasi negara, dugaan semata bukanlah alat bukti. Untuk menyatakan suatu sertifikat cacat hukum, harus terlebih dahulu terbukti siapa yang menerbitkan, apa dasar hukumnya, dan mengapa dianggap menyimpang. Tanpa pembuktian itu, somasi tersebut masih berupa asumsi,” tegas Iswandi, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, SHM diterbitkan oleh negara melalui Kantor BPN, bukan oleh pemegang hak secara pribadi. Jika dianggap terdapat kesalahan, maka yang harus diuji adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan sertifikat itu sendiri, bukan langsung menuduh pemegang hak.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau pembatalan oleh Menteri ATR/BPN maupun PTUN, maka SHM tetap merupakan alat bukti hak yang kuat dan sah,” imbuhnya.
L‑KONTAK juga menyoroti ketiadaan rujukan pasal yang jelas dalam surat somasi. Tidak disebutkan secara spesifik pasal mana dalam Undang‑Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri ATR/BPN yang dilanggar, serta belum merujuk pada putusan pengadilan yang membatalkan hak tersebut. Padahal, penetapan cacat hukum atas sertifikat pertanahan mensyaratkan landasan normatif yang eksplisit dan proses hukum yang sah.
Terkait permintaan penyerahan dokumen, Iswandi menyatakan hal itu boleh dilakukan, namun tidak dapat dipaksakan hanya atas dasar somasi.
“Kewajiban penyerahan dokumen baru berlaku jika ada perintah pengadilan atau ketentuan peraturan perundang‑undangan yang mewajibkan demikian,” jelasnya.
Begitu pula ancaman gugatan administrasi, perdata, maupun laporan pidana yang disampaikan belum dilengkapi uraian jelas mengenai perbuatan melawan hukum apa yang diduga dilakukan Burhanuddin B.
Secara tersirat, L‑KONTAK melihat surat tersebut justru menguatkan posisi para pedagang selama ini, bahwa SHGB baru berakhir pada 25 Agustus 2023, bukan sejak tahun 2021 seperti yang selama ini dikemukakan saat penagihan sewa.
“Ini menjadi bukti tertulis dari Perumda sendiri mengenai kapan Hak Guna Bangunan berakhir. Dan jika ada kesalahan proses perubahan hak, maka itu terjadi di ranah kewenangan BPN, bukan pada pemegang hak,” tandas Iswandi.
L‑KONTAK menegaskan akan terus mendampingi dan mengawal Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Niaga Daya, serta berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memfasilitasi penyelesaian secara bijaksana, berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan tidak merugikan hak para pihak yang telah berusaha mengembangkan perekonomian di lokasi tersebut. (*)













