Sudah Lunas Tapi Sertifikat Tak Dikembalikan 3 Tahun, Nasabah Minta Pertanggungjawaban Oknum BRI Teluk Nibung Berinisial FM

FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Seorang nasabah Bank BRI Unit Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, mengaku kecewa karena sertifikat rumah yang dijadikan agunan tak kunjung dikembalikan meski pinjaman telah dinyatakan lunas lebih dari tiga tahun.

Keluhan tersebut disampaikan nasabah saat ditemui wartawan pada Kamis (6/8/2026) di Tanjungbalai.

Nasabah tersebut menceritakan, beberapa tahun lalu ia meminjam uang sebesar Rp10.000.000 di Bank BRI Unit Cabang Teluk Nibung untuk membiayai pendidikan anaknya.

Seluruh kewajiban angsuran disebut telah ia lunasi tepat waktu hingga pinjaman dinyatakan lunas.

Setelah lunas, ia kemudian mengajukan pinjaman baru sebesar Rp20.000.000 namun pengajuan tersebut tidak disetujui oleh pihak bank.

Sejak pengajuan kedua tidak disetujui itulah, surat agunan berupa sertifikat rumah miliknya yang seharusnya dikembalikan justru tak kunjung dipulangkan.

“Sudah tiga tahun lebih surat kepemilikan rumah saya tidak dikembalikan. Padahal pinjaman saya sudah lunas. Ketika saya ajukan pinjaman tambahan tidak disetujui, lalu surat jaminan pun tidak dikembalikan dengan alasan yang beragam. Ini sangat merugikan saya,” ungkap warga tersebut.

Ia juga mengaku tidak menerima surat tanda terima atau resi penyerahan agunan yang jelas dari petugas, sehingga menyulitkannya untuk melakukan penagihan.

Menyikapi keluhan tersebut, sejumlah awak media mendatangi Kantor Bank BRI Unit Cabang Teluk Nibung untuk meminta klarifikasi resmi.

Pimpinan Cabang BRI Teluk Nibung berinisial DD saat dikonfirmasi mengatakan bahwa petugas yang menangani pinjaman nasabah tersebut sedang berada di luar kantor.

Namun pihak pimpinan berjanji akan segera mencari dan menelusuri keberadaan dokumen sertifikat milik nasabah tersebut.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPC LAMI Kota Tanjungbalai Maulana Juang Harahap, S.H., menyayangkan dugaan tertahannya dokumen nasabah yang sudah lunas.

“Kami menyesalkan perbuatan tersebut. Hutang sudah lunas, seharusnya dokumen segera dikembalikan. Ini diduga merupakan penggelapan dokumen milik nasabah. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas oknum yang bersangkutan berinisial FM,” tegas Maulana.

Ia menegaskan bahwa oknum berinisial FM yang diduga merupakan pihak bank yang memberi pinjaman dan menerima agunan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas keberadaan sertifikat tanah milik nasabah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan kapan sertifikat tersebut akan dikembalikan dan nasabah berharap agar haknya segera dipulihkan serta mendapat keadilan.

Pewarta: Solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *