Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Ragam  

Temuan L-KONTAK: Proyek Jalan Toraja Utara Terindikasi Kemahalan dan Bermutu Rendah

FAKTADELIK.COM, RANTEPAO – Anggaran pembangunan jalan senilai lebih dari Rp4,1 miliar di Kabupaten Toraja Utara kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menuding dua proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengandung ketidakwajaran serius, mulai dari indikasi penggelembungan harga, sumber material yang meragukan, hingga dugaan mutu beton yang jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dua proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Perkerasan Jalan ruas Perangian–Ampang Batu senilai Rp1.686.803.135 bersumber APBD, dikerjakan CV. Karya Maseroh Abadi, serta Pekerjaan Rabat Beton senilai Rp2.468.145.640,89 dari dana hibah provinsi, yang dilaksanakan CV. Adhy Tama.

Menurut L-KONTAK, nilai kontrak tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang dijanjikan.

“Secara perhitungan teknis dan harga pasar saat ini, nilainya terasa tidak wajar. Pertanyaan mendasar, apa acuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menetapkan harga satuan? Apakah berdasarkan survei pasar nyata, analisis teknis, atau sekadar angka rekayasa?” tantang Parera, Perwakilan L-KONTAK, Rabu (24/6/2026).

Lebih dari itu, legalitas sumber material pun dipertanyakan. “Jika kontraktor dan PPK tidak bisa menunjukkan bukti izin penambangan sah dan hasil uji mutu bahan baku, maka ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah tindak pidana karena menggunakan bahan ilegal sekaligus berisiko merusak struktur jalan secara permanen,” tegasnya.

Untuk proyek rabat beton, kecurigaan paling besar tertuju pada kualitas konstruksi. L-KONTAK menduga kuat mutu beton tidak memenuhi syarat SNI. Menurut ketentuan teknis, kuat tekan beton harus mencapai minimal 85% dari rencana desain (f’c) agar struktur aman dan tahan lama.

“Kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya memeriksa kertas. Wajib diminta dokumen Job Mix Design (JMD), Job Mix Formula (JMF), dan laporan trial mix dari laboratorium terakreditasi. Jangan sampai dokumen dibuat rapi untuk administrasi, tapi di lapangan komposisi diubah sembarangan demi memangkas biaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketidaksesuaian antara spesifikasi di kontrak dengan kenyataan fisik adalah tanda jelas adanya penggelembungan harga (mark-up). “Kalau kualitas diturunkan tapi harga tetap dibayar penuh sesuai standar tinggi, selisih uangnya mengalir ke mana? Ini bentuk kerugian negara yang terstruktur,” tambahnya.

L-KONTAK menyoroti sikap PPK yang dinilai lambat bertindak. “Jika pemeriksaan awal BPK sudah menemukan indikasi ketidaksesuaian, seharusnya kontrak langsung dihentikan sesuai aturan. Mengapa masih menunggu? Apakah akan ada perubahan kontrak lagi yang justru memperparah kerugian?,” tantangnya.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pihak yang sengaja menurunkan mutu pekerjaan, merekayasa harga, atau menggunakan bahan tidak sesuai spesifikasi dapat dijerat tuntutan pidana dengan ancaman penjara dan denda yang berat.

L-KONTAK akan menyerahkan ringkasan temuan awal dan meminta BPK Perwakilan Sulawesi Selatan segera melakukan audit mendalam, pengujian sampel beton secara independen, dan verifikasi harga satuan. Hasilnya nanti akan menjadi dasar hukum untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum guna membuktikan ada tidaknya kerugian keuangan negara.

“Uang rakyat bukan mainan. Kami tidak akan berhenti sampai kualitas jalan sesuai perencanaan dan setiap pelanggaran dipertanggungjawabkan hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Toraja Utara dan kedua kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *