FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan kronologi lengkap pengungkapan kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Makassar. Senin(10/11/2025)
Kasus ini bermula dari hilangnya Bilqis, bocah berusia empat tahun, di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025) Dimana Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing yaitu :
1. SY (30), perempuan, asisten rumah tangga, warga Kecamatan Rappocini, Makassar.
2. NH (29), perempuan, pengurus rumah tangga, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
3. MA (42), perempuan, asisten rumah tangga, warga Bangko, Merangin, Jambi.
4. AS (36), laki-laki, karyawan honorer, warga Bangko, Merangin, Jambi.
Menurut hasil penyelidikan, SY merupakan pelaku utama yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.
“Pelaku kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook. Ada yang berminat, yaitu NH, yang datang dari Jakarta dan membeli korban seharga Rp3 juta,” jelasnya.
Setelah transaksi, NH membawa Bilqis ke Jambi melalui Jakarta dan menjualnya kembali kepada pasangan kekasih AS dan MA dengan alasan membantu keluarga yang sudah sembilan tahun belum memiliki anak.
“NH mengaku menerima Rp15 juta dari transaksi itu, sementara AS dan MA kemudian menjual korban lagi kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp30 juta,” ungkap Kapolda.
Polisi juga mengungkap bahwa NH telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sedangkan AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok .**














