Faktadelik.com, Luwu – Toko modern Alfamart Siwa–Belopa yang berlokasi di Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, diduga melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu.
Berdasarkan temuan wartawan di lapangan, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 09.23 WITA, Alfamart Siwa–Belopa telah buka dan melayani transaksi jual beli. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, jam operasional toko modern ditetapkan mulai pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu, Muh. Iqbal, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah penertiban.
“Iye, saya arahkan personel untuk turun melakukan teguran. Jika masih berulang, akan dikenakan sanksi sesuai Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Toko Modern, khususnya Pasal 11 terkait jam operasional,” ujar Muh. Iqbal.
Ia menjelaskan, tindakan awal yang dilakukan adalah teguran lisan. “Langsung ini kami tegur. Teguran lisan karena kebetulan ada nomor kontak koordinator Alfamart. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan teguran tertulis,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslan, menegaskan bahwa aktivitas tersebut jelas melanggar Peraturan Bupati Luwu Nomor 8 Tahun 2024.
“Melanggar Perbup Nomor 8 Tahun 2024. Sudah sering disidak oleh Satpol PP, tapi setelah disidak tetap dilakukan begitu. Owner-nya akan dipanggil dan diberikan pengarahan agar memperhatikan waktu yang telah ditentukan,” tegas Ruslan.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Toko Alfamart Siwa–Belopa, Riska, mengakui bahwa dirinya telah diberitahu terkait aturan jam operasional.
“Sudah disampaikan memang pak, tidak boleh buka sebelum jam 10. Cuma tadi pagi ada barang datang pak, sama ada juga kontainer,” ujarnya.
Riska menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan lebih mematuhi aturan yang berlaku. “Kedepannya lebih sesuai aturan lagi pak,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama sembilan bulan bekerja di Alfamart tersebut, dirinya mengaku belum pernah mendapatkan teguran resmi.
“Selama saya di sini belum pernah ada teguran pak, tapi kurang tahu kalau personel sebelumnya,” jelas Riska.
Bahkan, Riska menyebutkan tidak pernah ada kunjungan rutin dari Satpol PP sejak dirinya ditugaskan di Alfamart Siwa–Belopa.
Dengan adanya temuan ini, Satpol PP Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan memastikan seluruh toko modern mematuhi jam operasional demi keadilan usaha dan ketertiban umum.













