Pada tanggal 17 agustus 1945 silam, Bung Karno dan Bung Hatta secara resmi telah memproklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, artinya semenjak itu kebebasan untuk memperoleh kedaulatan itu telah berlangsung.
Pada saat itu dimana negara Indonesia berdiri sebagai sebuah negara yang baru merdeka dengan terbebas dari penjajahan kolonialisme. Perjuangan fisik maupun dimeja perundingan perlahan-lahan mulai berkurang, diganti dengan perjuangan membangun negara.
Tetapi perjuangan untuk membangun negara tidak kalah beratnya melawan penjajah saat itu.
Harapan serta cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 Pada alinea pertama dan alinea ke empat yang berbunyi “bahwa sesunggunya kemerdekaan itu ialah adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan berkeadilan.”
Pada alinea ke empat juga berbunyi bahwa, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam UUD Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Namun cita-cita yang tertuang pada alinea pertama dan ke empat UUD 1945 tersebut kian terhanyut oleh sebuah sistem tatanan negara yang bobrok.
Matinya sebuah sistem tatanan negara yang kedaulatan rakyat membuat arah bangsa dan negara seakan terombang ambing diterpa angin.
Kondisi negara hari ini menunjukkan bahwa kedaulatan bukan lagi di tangan rakyat, tapi di tangan para pemangku kekuasaan.
“Negara Republik Indonesia hari ini masih terbelenggu dalam penjajahan-penjajahan yang humanis ala kapitalisme modern,”dengan membangun sebuah sistem ekonomi yang menimbulkan ketimpangan sosial yang sangat dalam ditengah-tengah masyarakat.
Banyak problematika yang terjadi baik kemiskinan maupun penggusuran, pengangguran, korupsi, pelanggaran Ham dan lain sebagainya. Kesemuanya Itu berawal dari sebuah proses hegemonisasi yang humanis dan terbingkai dalam suatu sistem tatanan yang bobrok.
Dengan demikian,melalui tulisan ini Kami dari komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) meminta kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sistem tatanan negara yang sesungguhnya.
“Baik itu dalam bidang ekonomi maupun politik yang berasaskan kedaulatan rakyat. Agar semua problem yang terjadi selama ini dengan sendiri akan terhapus, dan yang pastinya rakyat akan merasa bebas dari belenggu penjajahan ala kapitalis modern,” (red)














