Desa  

8 Bulan Kantor Desa Lampuara Tersegel, Pemkab Luwu Diam Seribu Bahasa

Faktadelik.com, Luwu – Konflik berkepanjangan antara sejumlah masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Desa Lampuara dan pemerintahan desa baru di Desa Lampuara,Kecamatan Ponrang Selatan,Kabupaten Luwu, menyebabkan kantor desa masih tersegel sampai hari ini.Senin,18 Agustus 2025

Hingga kini,terhitung sejak bulan Desember 2024.kantor desa masih tersegel sebagai bentuk protes sebagian warga desa lampuara. Akibatnya,berbagai layanan administrasi yang seharusnya dilakukan di kantor desa menjadi terhambat.Ujar salah satu warga desa lampuara,yang tak ingin disebut namanya ”

Salah satu warga desa lampuara yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Desa Lampuara,Udi menuturkan bahwa kami sudah melakukan dialog dan telah melaporkan segala sesuatunya dengan sesuai data fakta yang kami temukan maupun laporan secara administratif kepada pihak-pihak terkait terpenuhi secara yuridis (Hukum).

Allahamdulillah.sampai saat ini kami tetap menunggu keputusan pihak-pihak terkait,dalam hal ini terkhusus pemerintah kabupaten Luwu.Apalagi dari dinas Inspektorat kabupaten Luwu,telah melakukan audit beberapa bulan lalu dan sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa adanya sebuah pelanggaran yang di lakukan pemerintah desa lampuara.Ungkapnya”

Sekedar diketahui bahwa Warga desa lampuara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lampuara,telah menyegel kantor desa selama 8 bulan dan aktivitas pelayanan terhambat dan struktur kepemerintahan tidak jelas atas konflik yang tak terselesaikan.

Konflik ini di picu atas adanya dugaan penyelagunaan wewenang sebagai kepala desa lampuara dan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa selama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *