Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

Resmi Berlaku! PP 21/2026 Perketat Ekspor SDA, Eksportir Wajib Tahu Aturan Baru Ini

Faktadelik.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026 mendatang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel guna memastikan manfaat kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat.

Menurut Airlangga, implementasi PP 21 Tahun 2026 akan diawali pada tiga komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan. “Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, ekspor ketiga komoditas akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Melalui skema ini, pemerintah akan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas dan validitas data perdagangan luar negeri.

Pemerintah menilai pengaturan baru tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga penerimaan negara dan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional dapat lebih optimal.

Data pemerintah menunjukkan tiga komoditas yang menjadi tahap awal implementasi PP 21 Tahun 2026 memiliki nilai ekspor mencapai USD66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Nilai tersebut terdiri atas ekspor batu bara sebesar USD24,48 miliar, kelapa sawit USD24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar USD16,49 miliar.

Masa Transisi

Menko Airlangga menegaskan pemberlakuan PP 21 Tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 hingga paling lambat 1 Januari 2027 sebagai waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dan eksportir.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa oleh perusahaan eksportir. Namun, eksportir diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, terutama dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak mengganggu arus perdagangan maupun aktivitas ekspor nasional.

Menurut Airlangga Hartarto, pemerintah tetap menjamin kepastian usaha serta menghormati kontrak-kontrak perdagangan yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri. Karena itu, masa transisi disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis dengan ketentuan baru. “Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” kata Menko Airlangga.

Melalui pemberlakuan PP 21 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan sumber daya alam strategis dapat semakin kuat sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional serta mendukung kemakmuran rakyat secara berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *