ASHAHAN, 30/6/2026 – Komitmen menjaga pasar domestik kembali dibuktikan Bea Cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan Barang Milik Negara hasil Penindakan, BMMN, senilai Rp1.005.824.885.
Pemusnahan dilakukan Selasa 30/6/2026 di Tempat Penimbunan Pabean Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif periode Juni 2024 hingga April 2026. Penindakan dilakukan Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Asahan, Labura, Labusel, Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai.
*Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan*
Kegiatan ini mengantongi persetujuan Menteri Keuangan melalui Kanwil DJKN Sumut Nomor S-7/MK/WKN.02/2025 dan KPKNL Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026.
*Komoditi Kepabeanan:*
Ballpress 150 koli, tekstil bekas 19 koli + 50 pcs, makanan-minuman 61 koli + 1.752 pcs, farmasi 4 koli + 6.707 pcs, 62 HP bekas + 2 laptop, kosmetik 3 koli + 304 pcs, 1 unit pintu mobil, dan 57 pcs produk keagamaan.
*Komoditi Cukai:*
Rokok ilegal 37.537 batang, minuman beralkohol 96 pcs, dan pod vape 7 pcs.
*Tegakkan Asta Cita, Jaga Industri Lokal*
Bea Cukai menegaskan pemusnahan yang didominasi ballpress dan rokok ilegal adalah bentuk dukungan langsung terhadap Asta Cita Presiden.
“Ini untuk memantapkan kemandirian ekonomi, dorong kewirausahaan, kembangkan industri kreatif, dan lindungi UMKM. Dengan menumpas ballpress dan rokok ilegal, pasar domestik tetap sehat dan berpihak pada produk buatan anak bangsa,” jelas Bea Cukai Teluk Nibung.
Dampaknya, lapangan kerja di sektor tekstil dan industri rokok legal tetap terjaga.
*Apresiasi Sinergi APH*
Bea Cukai Teluk Nibung menyampaikan terima kasih kepada Kemenkeu Satu, Forkopimda, dan APH di wilayah kerja.
“Semoga sinergi baik ini terus berlanjut agar Indonesia aman dan kondusif bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” tutupnya.
(Ridwan)













