FAKTADELIK.COM, JAKARTA – RUU Perampasan Aset Didorong Lebih Cepat, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, kembali menegaskan dukungannya agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dipercepat di DPR. Pemerintah menyatakan regulasi ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. sabtu, ( 04/07/2026 )
RUU ini dinilai dapat memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk melacak, membekukan, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati.
Pemerintah berpandangan bahwa pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui pemulihan kerugian negara.
Meski Presiden mendorong percepatan pembahasan, proses legislasi tetap berada di tangan DPR sesuai mekanisme.**














