FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Menyikapi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulbar yang ditinggalkan Almarhum Salim S Mengga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur Sulbar Pengisian sisa Masa Jabatan atau penggantian antar Waktu melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulbar pada Kamis (16/07/2026).
Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi yang memimpin Sidang Paripurna mengatakan panitia tersebut beranggotakan 15 orang yang terdiri dari perwakilan fraksi, unsur pimpinan DPRD, serta Sekretaris DPRD.
“Terkait dengan pembentukan panitia pemilihan calon wakil gubernur, kita sudah mengumumkan tadi 15 nama, terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi dan pimpinan serta Sekwan. Inilah yang akan bekerja,” kata Suraidah kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna penetapan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulbar.
Adapun susunan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulbar yang diumumkan dalam rapat paripurna yakni:
H. Irwan SP Pababari, SH, M.TP – Fraksi Partai Golkar
H. Usman Suhuriah – Fraksi Partai Golkar
Irfan Pahri Putra, S.I.Kom – Fraksi Partai Golkar
Sukri – Fraksi Demokrat Sejahtera
Andi Muhammad Kadar, SHI, M.Kn – Fraksi Demokrat Sejahtera
Ahmad Junaedi, S.IP, M.IP – Fraksi PAN
Drs. H. Habsi Wahid, MM – Fraksi PDI Perjuangan
Rahmat Ichwan Bahar – Fraksi Partai Gerindra
H. Abdul Rahim, S.Ag., M.H – Fraksi Partai NasDem
Dra. Hj. Jumlati Mahmud – Fraksi Persatuan Kebangkitan Hati Nurani
Dr. Hj. Amalia Fitri, SE., M.M – Unsur Pimpinan DPRD
Dr. Hj. Sitti Suraidah Suhardi, SE., M.Si – Unsur Pimpinan DPRD
Munandar Wijaya, S.IP., M.AP – Unsur Pimpinan DPRD
H. Abdul Halim – Unsur Pimpinan DPRD
Arianto AP, M.M – Sekretaris DPRD/bukan anggota.
Menurutnya, pimpinan DPRD juga telah menyurati koalisi partai pengusung agar segera mengusulkan nama calon Wakil Gubernur Sulbar kepada DPRD Sulbar.
“Pimpinan juga sudah bersurat kepada koalisi partai pendukung untuk menentukan namanya. Ya, kita biarkan dulu berjalan, bekerja teman-teman panitia pemilihannya tadi, dan pasti tentunya menunggu rekomendasi dari masing-masing partai pengusungnya juga,” ujarnya.
Suraidah menjelaskan, susunan panitia tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) DPRD dan langsung mulai menjalankan tugasnya.
“Tentu kalau batasan bekerjanya ini satu minggu sudah harus bekerja ya. Sepertinya Ibu Ketua sudah menyampaikan, karena ke masing-masing partai pendukung juga sudah. Paling semingguan lah, semingguan sudah harus ada,” tutupnya.**













