Pastikan Perlindungan Korban, Ahmad Doli-Wali Kota Tanjungbalai Desak Kasus Dibuka Sepenuhnya

FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendampingi Anggota DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) saat menjenguk “ARM”, anak diduga korban pencabulan tersangka ‘D’, di RSUD Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai, Sabtu (25/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan saat ARM menjalani pemeriksaan kesehatan. Turut hadir sejumlah Kepala OPD terkait yang menangani kasus anak sebagai korban, yang melibatkan oknum guru PPPK paruh waktu di daerah setempat.

ADK menyebut bahwa kekerasan terhadap anak seperti pencabulan merupakan ancaman nasional terhadap tumbuh kembang dan mental anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Yang saya ketahui, tindak pidana seperti ini (pencabulan terhadap anak) sangat banyak terjadi di Indonesia, sehingga menjadi ancaman secara nasional bagi anak-anak,” katanya.

Menurut ADK, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan musuh bersama yang harus dilawan karena dapat merusak fisik dan psikis anak.

Ia mencontohkan kasus serupa di Kabupaten Asahan, dari semula 4 korban berkembang menjadi 20 korban. “Asahan dan Tanjungbalai ini kampung saya, karenanya menjadi perhatian serius bagi saya dan tindak pidana ini harus dilawan,” ujar ADK.

ADK mengimbau agar masyarakat ikut melakukan perlawanan demi menyelamatkan generasi bangsa. “Jika bapak dan ibu warga Tanjungbalai yang mungkin anaknya menjadi korban pencabulan hendaknya segera melapor. Jangan takut,” kata ADK.

Terkait proses hukum terhadap tersangka ‘D’, ADK menegaskan agar penyidik Polres Tanjungbalai bekerja profesional dan mengungkap tuntas kasus tersebut.

“Sekalipun saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya, saya menuntut kemampuan penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi. Wajib tuntas secara terang-benderang. Termasuk mengungkap keterlibatan istri tersangka dalam peristiwa tersebut,” tegas ADK.

Ia menambahkan, jika nanti kasusnya telah sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan, profesionalitas Jaksa dan Hakim juga dituntut agar tuntutan dan vonis sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada ‘D’ karena sudah ditemukan dua alat bukti, meskipun tersangka belum mengakui perbuatannya.

Terhadap istri ‘D’ berinisial ‘AIK’ yang disebut-sebut terlibat, Benjamin mengatakan status hukum AIK masih sebagai saksi. “Untuk tersangka, D tetap ditahan, sedangkan AIK untuk sementara dikembalikan kepada keluarganya,” ujar IPTU Benjamin Silaban.

Pewarta : solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *