Faktadelik.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan tiga kategori konflik agraria dan mekanisme penyelesaiannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Nusron Wahid mengatakan status lahan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah yang dapat ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron dalam keterangan resminya yang dikutip dari InfoPublik pada Rabu (12/8/2026).
Menurut Nusron, masing-masing kategori memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Konflik yang melibatkan lahan atau aset swasta, kata dia, relatif lebih mudah ditangani karena pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari penyelesaian sesuai aturan. “Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” jelasnya.
Nusron Wahid menjelaskan konflik yang berkaitan dengan aset BUMN maupun aset milik negara, termasuk aset TNI dan Polri, memiliki kompleksitas yang lebih tinggi.
Hal tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. “Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” katanya.
Sementara itu, untuk konflik agraria yang berada di kawasan hutan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.
Rakor mengenai konflik agraria dan Reforma Agraria tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Pertemuan juga diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rakor tersebut, Nusron didampingi Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari mekanisme penyelesaian konflik agraria dengan mempertimbangkan status dan karakteristik masing-masing lahan, sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.













