FAKTADELIK.COM, POLEWALI MANDAR – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Polman, Rabu (9/9/2026).
Surat Edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.4.2/29/2026 itu ditetapkan di Polewali pada 9 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Polman.
Dalam surat tersebut, pengelola SPBU diminta membatasi penjualan BBM kepada konsumen berdasarkan jenis kendaraan. Kebijakan itu disebut sebagai upaya memastikan penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pengecer maupun pelansir.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017 tentang penyaluran BBM kepada pengguna langsung dan bukan kepada pengecer atau pelansir.**













