Berita  

Ombudsman Sulbar Laksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Polres Polman

FAKTADELIK.COM, POLMAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Polres Polewali Mandar, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Polman tersebut diikuti oleh Tim Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, personel pendamping dari Polda Sulawesi Barat di Sambut Oleh Wakapolres Polman KOMPOL Andri Aryansyah, S.I.K. di dampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Polman, serta para pelaksana kegiatan pelayanan publik di lingkungan Polres Polman.

Tim Ombudsman Perwakilan Sulbar dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Todi Karmal, bersama I Komang Bagus, Siti Aminah, Anshari Akhmad, dan Ety Yuniarti Minanga. Sementara itu, personel pendamping dari Polda Sulbar terdiri atas Iptu Kasmuddin Patma, Brigpol Ardi, dan Briptu Hamzah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa. Selanjutnya, Wakapolres Polman Kompol Andri Aryansyah, S.I.K., menyampaikan sambutan yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sulbar, Todi Karmal.

Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan sesi foto bersama. Tim Ombudsman kemudian melakukan pendalaman melalui wawancara serta kunjungan langsung ke sejumlah ruang dan objek pelayanan yang menjadi sasaran penilaian di lingkungan Polres Polman.

Wakapolres Polman Kompol Andri Aryansyah, S.I.K., menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelayanan publik di Polres Polewali Mandar.

“Kegiatan penilaian ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakapolres.

Melalui kegiatan penilaian ini, Polres Polman diharapkan dapat terus meningkatkan standar pelayanan publik serta mencegah terjadinya praktik maladministrasi dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *