Berita  

Isu Dugaan Pungli di SPBU Lanipa, Polsek Ponrang Tak Temukan Pelanggaran, SPBU Siapkan Langkah Hukum

FAKTADELIK.COM, LUWU – Dugaan pungutan liar (pungli) di SPBU 74.919.27 Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menjadi sorotan setelah informasi mengenai adanya permintaan uang dari pihak SPBU kepada sopir dan masyarakat dimuat di salah satu media online.

Namun, tudingan tersebut dibantah Kapolsek Ponrang, Iptu Edy Syamsuri. Untuk memastikan informasi yang beredar, polisi tidak hanya memberikan bantahan, tetapi turun langsung dan melakukan kroscek ke SPBU Lanipa serta meminta keterangan dari sejumlah sopir dan masyarakat yang melakukan pengisian BBM. Rabu (23/9/2026).

Melalui keterangan resminya, Kapolsek menanyakan secara detail dan terbuka perihal kebenaran informasi mengenai adanya pemerasan atau permintaan uang seperti yang diberitakan pihak media tersebut.

“Saya tadi langsung kroscek dan bertemu langsung dengan para sopir dan masyarakat (Rabu, 23/9/2026-red). Saya tanya kepada mereka, apakah ada pungutan atau permintaan uang dari pihak SPBU Lanipa atau pun anggota Polisi? Mereka menjawab dengan tegas dan suara yang sama-sama “Tidak ada pak,” ujar Iptu Edy Syamsuri, menirukan suara para sopir.

Menurutnya, pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di sekitar SPBU.

Dalam keterangannya, Iptu Edy Syamsuri juga menunjukkan sikap kepemimpinan yang berintegritas tinggi. Ia juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum atau kode etik yang dilakukan oleh bawahannya jika terbukti bersalah.

“Saya sudah sampaikan kepada para sopir dan pengusaha, yang melakukan pengisian BBM jenis apapun untuk tertib dan hanya sesuai dengan Kuota yang dipersyaratkan. Kalau memang ada pungli saya sendiri yang akan memproses hukum anggota tersebut. Dan para sopir dan pengusaha tetap menjawab bahwa tidak ada pungli,” tegas Kapolsek menirukan pertanyaan warga.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pihak kepolisian membuka ruang pengaduan apabila masyarakat menemukan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, sampai pengecekan yang dilakukan pada hari Rabu (23/9/2026) tersebut, Kapolsek menyatakan belum menemukan adanya pengakuan dari sopir maupun masyarakat yang membenarkan dugaan pungli sebagaimana informasi yang beredar.

Polsek Ponrang juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU Lanipa untuk menjaga proses pelayanan BBM tetap aman, tertib dan kondusif.

Iptu Edy Syamsuri juga menyampaikan bahwa Pemkab Luwu bersama Forkopimda telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan dan penertiban antrean BBM bersubsidi yang melibatkan unsur perangkat Daerah dan aparat penegak hukum melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Luwu beberapa waktu lalu.

“Jadi Setiap SPBU yang ada di Kabupaten Luwu dijaga oleh Satgas yang terdiri dari dua (2) Personil Kepolisian, dua (2) personil TNI, dan dua (2) personil dari satuan Pemerintah yaitu Satpol PP. Langkah pengamanan dan pemantauan ini dikerahkan untuk mengatasi antrean panjang, mengurai kemacetan, serta menertibkan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.” Ujarnya.

Lanjutnya, “Sehingga sangat tidak mungkin, ada yang bermain-main dalam penyaluran BBM bersubsidi, namun informasi mengenai dugaan pungli di salah satu SPBU tetap kami kroscek, dan hasilnyapun telah kami sampaikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran yang dimaksud”. Ungkapnya kepada awak media.

Menutup pernyataannya, Iptu Edy Syamsuri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers agar lebih bijak serta berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara hukum.

“Saya berharap masyarakat tidak menerima informasi secara mentah-mentah. Lakukan konfirmasi (check and recheck) terlebih dahulu agar tidak menimbulkan fitnah. Anggota kami yang sedang bertugas (SATGAS) di SPBU 7491927 Lanipa juga punya nama baik dan keluarga yang harus dijaga. Jangan sampai informasi yang belum terbukti justru merugikan orang lain. Mari kita bijak dalam bermedia sosial,” pungkasnya secara diplomatis.

Di sisi lain, pihak SPBU 74.919.27 Lanipa mempertanyakan pemberitaan yang sebelumnya beredar dan dimuat oleh salah satu media online.

Perwakilan SPBU Lanipa, Andi Muh Syahrul, mengaku keberatan karena informasi yang diberitakan menurutnya tidak sepenuhnya sama dengan keterangan yang disampaikan pihak SPBU ketika dikonfirmasi.

“Yang dikonfirmasi lain, yang diberitakan lain,” ujarnya.

Andi menyebut pihak SPBU mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan yang terkesan hoaks dan dinilai merugikan nama baik SPBU 74.919.27 Lanipa.

Langkah tersebut, jika ditempuh, nantinya akan menjadi ruang untuk menguji secara hukum materi pemberitaan, termasuk dasar informasi, proses konfirmasi, serta bukti yang digunakan dalam pemberitaan mengenai dugaan pungli tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM LP-KPK Luwu, Yulius Suli. SH, juga menyoroti polemik tersebut.

Ia mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran harus disusun berdasarkan fakta yang terverifikasi dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Menurut Yulius, setiap berita yang diterbitkan oleh media harus dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena itu menyangkut profesi Jurnalis yang bersifat independen.

“Setiap berita yang diterbitkan oleh media harus dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena itu menyangkut profesi jurnalis yang harus menjunjung independensi dan profesionalitas,” kata Yulius.

Ada sejumlah hal yang masih penting untuk diuji apabila persoalan ini berlanjut, di antaranya siapa yang pertama kali menyampaikan dugaan pungli, siapa yang menjadi sumber informasi, apakah terdapat bukti pembayaran atau permintaan uang, serta apakah pihak yang dituding telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan.

Di sisi lain, jika masyarakat benar-benar menemukan praktik pungutan di luar ketentuan, informasi tersebut juga semestinya disertai bukti dan dilaporkan melalui saluran resmi agar dapat diperiksa secara objektif.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang atau suatu lembaga.

Ya, menyebarkan berita bohong atau hoaks sangat bisa dituntut secara hukum di Indonesia dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda yang sangat besar.

Hukum di Indonesia membagi jerat pidana bagi penyebar hoaks ke dalam beberapa kategori berdasarkan dampak dan media yang digunakan:

Jika Disebarkan Lewat Media Digital / Media Sosial (UU ITE). Berdasarkan pembaharuan aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, sanksi yang dapat menjerat meliputi.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (3), setiap orang yang sengaja menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Merugikan Konsumen: Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), jika berita bohong tersebut mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen dalam transaksi elektronik, ancaman hukumannya juga mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Jika Menimbulkan Keonaran secara Umum (KUHP)Selain UU ITE, aturan konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur sanksi tegas bagi pelaku hoaks.

Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946: Menyebarkan berita bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946: Menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan keluh kesah atau keresahan di masyarakat diancam penjara hingga 2 tahun.

Jika Berita Bohong Berupa Fitnah / Pencemaran Nama BaikJika hoaks tersebut sengaja menyerang kehormatan, menuduh, atau mencemarkan nama baik orang lain, pelaku dapat dituntut menggunakan:

Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan atau nama baik di ruang digital.Pasal 311 KUHP tentang menuduh orang lain tanpa bukti (fitnah) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *