BANNER-MEDIA-KOMINFO-2026

Klarifikasi Isu Jual Beli Kamar WBP, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan Undang Media Cek Langsung ke Lapangan

FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan praktik jual beli kamar hunian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, pihak Lapas menyampaikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan internal.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Refin Tua Simanullang, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap petugas yang disebutkan dalam pemberitaan serta Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, masing-masing pihak tidak membenarkan adanya praktik sebagaimana yang diberitakan. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan transaksi jual beli kamar hunian maupun keterlibatan petugas sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang telah dilakukan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan langsung kepada petugas maupun Warga Binaan yang disebut dalam pemberitaan. Dari hasil klarifikasi, keduanya tidak membenarkan informasi tersebut. Kami perlu menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan praktik jual beli kamar hunian tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan,” tegas Kalapas.

Lebih lanjut, Kalapas menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan, kritik, maupun masukan dari masyarakat dan insan pers. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen terhadap objektivitas pemberitaan, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan secara terbuka mengundang media yang telah memberitakan persoalan tersebut untuk bersama-sama melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kami mengundang rekan-rekan media yang memberitakan persoalan ini untuk datang langsung ke Lapas. Mari kita lakukan pengecekan bersama, melihat kondisi di lapangan, memeriksa prosedur penempatan kamar hunian, serta mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak terkait. Kami tidak keberatan untuk membuka ruang klarifikasi sepanjang dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kalapas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk menutupi apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun, setiap informasi yang berkembang harus ditempatkan secara proporsional dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, berintegritas, transparan, serta memastikan seluruh pelayanan dan penempatan Warga Binaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kami juga berharap setiap pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak. Mari bersama-sama mengedepankan fakta agar informasi yang diterima masyarakat benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Pewarta : Solihin

Ucapan Hut Tni Pt Masmindo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *