BANNER-MEDIA-KOMINFO-2026
Berita  

Kepingan Emas Ditemukan di Lokasi PETI Bajo Barat saat Penindakan Dini Hari Oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel

FAKTADELIK.COM, LUWU – Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan penindakan di dua titik di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bajo Barat pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.40 Wita, Selasa (03/11/2026).

Hasil penindakan yang dibackup oleh personel Batalyon D pelopor dan personel Satreskrim Polres Luwu itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel behasil mengamankan 4unit excavator, dua orang operator alat berat, dan 4 orang lainnya yang mengaku sebagai pemodal.

Selain sejumlah barang bukti tersebut, penindakan yang dipimpin oleh Kompol Lumriah itu juga menemukan kepingan emas murni dari pondok yang diduga milik H. Wawan. Kepingan emas itu diperkirakan memiliki berat 1kg lebih.

Emas-emas yang diduga kuat merupakan hasil PETI itu ditemukan dan pegang oleh salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel yang terlibat dalam penindakan tersebut. Hanya saja, foto yang diterima oleh redakasi ritmee.co.id tidak menampakan wajah dari anggota tersebut.

Dalam foto itu, kepingan emas yang ditemukan disimpan dalam bungkusan plastik bening, sementara anggota yang menemukannya menggunakan jaket khas dari personel Ditreskrimsus Polda (berwarna biru).

Kebenaran penindakan itu dikonfirmasi oleh Komandan Batalyon D Pelopor, Kompol Laode Rusli.

“Iya benar, ada penertiban yang dilaksanakan sekitar pukul 01.40 Wita di daerah Aliran Sungai Suso (DAS) Desa Marinding dan Tettekang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu,” katanya.

“Sesuai arahan dan perintah dari Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Ridwan, personel brimob di mana pun bertugas harus selalu siap siaga dalam memback up kegiatan kepolisian baik itu penertiban seperti yang dilaksanakan saat ini, pengamanan, atau tugas-tugas kepolisian lainnya,” tambah Kompol Laode Rusli.

Sementara Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo saat dikonfirmasi terkait kebenaran temuan kepingan emas di lokasi tersebut memberikan tanggapan relatif umum dan singkat.

“Semuanya masih kami dalami,” singkatnya, tanpa memberikan pernyataan pembenaran terkait enam keping emas yang ditemukan di pondok yang diduga milik H. Wawan.

Fakta terbaru terkait H. Wawan yang sebelumnya diamankan saat penertiban itu, kini masih melenggang bebas dan kembali melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi yang sama saat penertiban berlangsung.

Aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan oleh H. Wawan itu terekam oleh kamera salah seorang warga pada malam hari. Dua video berdurasi 10 dan 13 detik yang diterima oleh redaksi menayangkan sejumlah alat berat menggunakan lampu penerang sedang melakukan pengerukan dibantaran sungai.

“H. Wawan kembali menambang, padahal sudah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel saat melaksankan penertiban pada Selasa dini hari (27/10/2026). Semua anggotanya (operator dan pekerja lapangan lainnya) kembali turun menambang,” kata salah seorang sumber.

Ditreskrimsus sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait barang bukti yang ditemukan berupa kepingan emas dan bebasnya H. Wawan dari jeratan hukum.

Sekadar diinformasikan, anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel yang terlibat dalam penindakan tersebut yaitu, Kompol Lumriah (Kanit 3 Subdir 4 Ditkrimsus Polda Sulsel), Iptu Muh. Rukin (Panit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel), dan 1 team personel Unit 3 Subdit 4 Ditkrimsus Polda Sulsel. (*)

Ucapan Hut Tni Pt Masmindo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *