BANNER-MEDIA-KOMINFO-2026
Berita  

Warga Keluhkan Rumitnya Pengurusan Izin di Wajo, Harus Bolak Balik Antar Dinas hingga Terkendala Jaringan

FAKTADELIK.COM, WAJO – Proses pengurusan perizinan di Kabupaten Wajo kembali menuai keluhan masyarakat. Sistem pelayanan berbasis aplikasi yang semestinya mempermudah pengurusan izin justru dinilai masih menyulitkan warga karena harus melewati sejumlah tahapan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Salah seorang warga, Ambo Intang, mengeluhkan proses pengurusan perizinan, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, masyarakat harus mendatangi beberapa kantor dinas untuk menyelesaikan tahapan administrasi yang dibutuhkan. Persoalan semakin terasa ketika proses pengurusan tidak berjalan lancar akibat kendala jaringan maupun sistem aplikasi.

Kondisi tersebut membuat masyarakat harus kembali mendatangi kantor dinas terkait, meskipun sebelumnya sudah mengeluarkan waktu dan biaya untuk mengurus dokumen.

Keluhan itu semakin berat bagi warga yang berdomisili di luar Kecamatan Tempe atau jauh dari pusat pelayanan pemerintahan. Mereka harus menempuh perjalanan berulang kali hanya untuk memastikan proses perizinan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo, Drs. Dwi Apryanto, S.H., M.T., M.Si., menjelaskan bahwa seluruh sistem perizinan yang digunakan saat ini merupakan aplikasi yang dibangun dan dikembangkan pemerintah pusat.

“Aplikasi itu dibangun oleh pusat, kami hanya menggunakan. Tidak ada jenis perizinan yang tidak berbasis aplikasi. Ada tiga aplikasi yang digunakan, yakni OSS, Sicantik Cloud, dan Simbege. Tahapan-tahapan yang ada di dalam aplikasi juga sudah ditentukan oleh pusat,” jelasnya.

Ia mencontohkan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi Simbege yang sebelumnya dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam proses tersebut, berkas pemohon terlebih dahulu diperiksa sebelum diarahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Apabila setelah terbit PKKPR masih dibutuhkan persetujuan pertanahan, pemohon harus melanjutkan proses ke instansi pertanahan.

Setelah urusan pertanahan selesai, berkas kembali dibawa ke Dinas PU untuk penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sebelum akhirnya diteruskan ke DPMPTSP untuk proses penandatanganan.

“Memang polanya seperti itu karena tahapan yang diminta dalam aplikasi juga demikian,” ungkapnya.

Meski demikian, Dwi mengakui pentingnya penyederhanaan pelayanan agar masyarakat tidak terus-menerus direpotkan dengan urusan administrasi lintas dinas.

Menurutnya, Bupati Wajo telah menyampaikan kepada seluruh tim teknis yang terlibat dalam proses perizinan agar memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama dengan menghindari pemohon harus bolak-balik dari satu kantor dinas ke kantor lainnya.

Sebagai langkah konkret, pihaknya mengaku telah memfasilitasi seluruh unsur yang terlibat dalam tim teknis perizinan untuk berkantor di DPMPTSP Kabupaten Wajo.

“Saya sudah memfasilitasi agar semua yang terlibat dalam tim perizinan bisa pindah ke kantor dinas perizinan,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Wajo juga telah meluncurkan layanan Maradeka, yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi dan mengurus kebutuhan perizinan melalui sambungan telepon tanpa harus datang langsung ke kantor.

Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan.

Namun, masyarakat tentu berharap berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah tidak hanya sebatas inovasi layanan, tetapi benar-benar dirasakan dalam proses pengurusan di lapangan. Terutama terkait koordinasi antarinstansi, kelancaran sistem aplikasi, serta kepastian waktu penyelesaian perizinan.

Sebab, bagi masyarakat, kemudahan pelayanan bukan sekadar tersedianya aplikasi, melainkan bagaimana izin dapat diproses secara efektif tanpa harus berulang kali berpindah kantor maupun terkendala persoalan teknis.

PEWARTA : HARDIWAN

Ucapan Hut Tni Pt Masmindo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *