Hukrim  

Jaksa Tuntut Terlalu Ringan pada Terdakwa kasus Perusakan, Korban Kecewa Berat

Faktadelik.Com, Bantaeng – Jaksa penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bantaeng , Ruslan Zaenal menuntut terdakwa kasus Perusakan , Andi Bachtiar alias (kr. Batti) dengan tuntutan 1 bulan penjara.

Tuntutan jaksa penuntut Umum 1 bulan penjara terhadap terdakwa, itu dinilai jauh dari harapan Pihak korban/Pelapor, Ruslan Zaenal . Kepada faktadelik.com, Sabtu (6/1/2023) korban menyampaikan, dirinya berharap Jaksa penuntut Umum menuntut dengan tuntutan maksimal.

“Kami sangat kecewa dalam hal ini, pertama kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut 1 bulan Penjara “. Ujarnya

Ruslan Zaenal menuturkan, kasus ini dapat dibuktikan secara substansi. Dirinya juga merasa dirugikan baik secara materil dan inmateril. Ruslan juga mengaku sangat kecewa atas tuntutan tersebut.

” Yang kami tahu dan dapat dibuktikan
di dalam kasus ini seperti :
1 . tidak adanya PBB yang saya setor, faktanya di penyidik saya setor
2 . Si pelaku pemotongan pohon kelapa sama Terdakwa tidak Saling kenal, itu kan tidak masuk akal
3 . bahwa pada waktu di kepolisian keterangan saksi ahli dari BPN, bahwa Sertifikat hak Milik No. 81 adalah sebidang tanah tempat tumbuhnya pohon kelapa yangditebang dan saat ini pohon kelapa tersebut TDK ada lagi di TKP

Hal ini saya ungkapkan setelah saya ikuti proses persidangan ini, Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *