Faktadelik.Com, Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) meminta Walikota Makassar, Moh. Ramdan Pomanto, untuk mencopot pejabat dan menindak tegas oknum honorer di Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga berperan sebagai pengelola teknis dengan melakukan asistensi proyek fisik Dinas Pendidikan Kita Makassar sejak Tahun Anggaran 2022.
Oknum tenaga honorer tersebut menurut, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK, terindikasi memainkan peran sebagai tim pengelola teknis padahal oknum tersebut bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berlatar pendidikan Sarjana yang bukan Teknik, dan bahkan ada yang hanya berpendidikan STM bukan sarjana.
“Kami sudah mengantongi nama-nama tersebut. Bagaimana perannya, lalu apa kewenangannya, dan itu akan kami masukan ke Kejati sebagai bukti tambahan pelaporan kami,” katanya.
Eky, sapaan akrab Dian Resky, menilai akibat ulah oknum yang seolah-mendapat restu dari pimpinannya itu, diduga telah mempermainkan aturan yang telah ditetapkan serta tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
Permohonan pencopotan tersebut disampaikan, Eky saat ditemui media ini di Kantor Sekretariat DPP L-KONTAK, Rabu, 24 Mei 2023.
Eky berharap, Walikota Makassar melakukan secepatnya evaluasi atas kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar termasuk oknum honorer yang diduga kerap mengambil peran yang bukan kewenangannya.
“Kami menilai pak Wali orang yang cerdas dan tegas. Jangan sampai akibat perbuatan mereka, prestasi pak Walikota selama ini bisa tertutupi di mata publik,” ujar Eky.
Eky menambahkan, Walikota Makassar sebagai Kepala Daerah seharusnya menempatkan pejabatnya berdasarkan pengalaman, latar belakang pendidikan, serta integritasnya yang baik, bukan dilandasi karena rasa suka terhadap orang tersebut, serta atas dasar karena keluarga atau teman lama.
“The right man on the right place. Mestinya pak Walikota menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan atau keahliannya, apalagi ini menyangkut sistim Tata Kelola Bangunan Gedung Negara,” jelasnya.
Menurut Eky tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar terhadap kegiatan fisik Tahun Anggaran 2022, merupakan pintu masuk bagi Kejati Sulsel dalam membuka adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, kedudukan, dan jabatan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara.
Dia berharap dengan sisa masa jabatannya, Walikota Makassar dapat menempatkan orang-orang pilihannya yang dilandasi Attitude yang baik.
“Pak Walikota memilki banyak pilihan yang tepat, untuk mengangkat pembantunya. Program beliau harus terwujud dengan sisa masa jabatan. L-KONTAK melihat ada perilaku korup sengaja dimainkan. Dan pak Walikota mestinya hati-hati dengan indikasi itu,” katanya. (*)













