Lindungi Ikon Kota, Wali Kota Tanjungbalai Usulkan Hak Cipta Logo Kerang

TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menjalin kerjasama dalam memperkuat ekosistem hukum dan kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan daerah yang berdaya saing.

Kerjasama tersebut ditandai dengan digelarnya Forum Grup Diskusi (FGD) Pemberdayaan Kekayaan Intelektual melalui pengelolaan royalti untuk mendorong komersialisasi karya cipta daerah sebagai aset berdampak, yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, serta insan kreatif mengenai pentingnya pengelolaan royalti hak cipta sebagai bagian dari perlindungan hak ekonomi pencipta sekaligus mendukung terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

Acara yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina tersebut dihadiri Wali Kota Mahyaruddin Salim, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Sekda Nurmalini Marpaung, Pimpinan OPD, Direktur Politeknik Tanjungbalai Muhammad Fajrin Pane, Ketua STAI Al-Hikmah Asril Umar, serta para pelaku seni, UMKM, musisi dan pencipta lagu.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Kota Tanjungbalai memiliki budaya yang kaya dan beragam yang didominasi budaya Melayu dan diperkaya suku Batak, Minangkabau, Tionghoa dan lainnya seperti Tari Melayu, Pantun Melayu, Hadrah Marhaban, Anyaman Pandan, Busana Adat Melayu, Makanan Khas hingga tradisi Tepung Tawar dan Upah-upah.

“Semua karya tersebut apakah sudah terlindungi dengan baik dan memberikan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya? Melalui kegiatan ini kami berharap semua karya cipta dikelola melalui sistem kekayaan intelektual dan kelola royalti yang profesional,” ujar Fadly.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan bahwa royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang lahir dari hak cipta yang terdiri dari hak moral yang bersifat abadi dan hak ekonomi yang memberikan manfaat finansial. Menurutnya, setiap pemanfaatan karya secara komersial harus tetap menghormati hak ekonomi pencipta.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Kanwil Kemenkum Sumut oleh Wali Kota Mahyaruddin Salim dan Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Politeknik Tanjungbalai dan STAI Al-Hikmah.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Mahyaruddin Salim secara khusus menyampaikan usulan Pemko Tanjungbalai terkait legalitas dan Hak Cipta Logo Kota Tanjungbalai “Kerang” yang saat ini telah diajukan kepada Kanwil Kemenkum Sumut.

“Logo tersebut sudah lama dipakai dan disematkan sebagai Ikon Kota Tanjungbalai sebagai daerah pesisir timur Sumut. Kota Tanjungbalai si Kota Kerang sudah melekat kuat di masyarakat luas. Kami berharap Ikon Kerang segera mendapat pengakuan secara hukum dan Hak Cipta agar tidak diakui pihak lain,” tegas Wali Kota.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Krissantyo dan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) M Bigi Ramadhan terkait pengelolaan royalti karya cipta.

Pewarta: solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *