Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Ragam  

KERAN EKSPOR LAUT DI BUKA ? AKTIVIS, INI AKAN BERDAMPAK LUAS PADA LINGKUNGAN DAN HIDUP NELAYAN!

Jakarta, Faktadelik.Com Kebijakan Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo Melalui PP No 26 Tahun 2023 Membuka Keran Baru Bagi pengeruk Pasir Laut dengan memperbolehkan eskpor pasir laut.

Tertuang dalam Pasal 9 PP No 26 Tahun 2023
ayat (1) yang berbunyi ” Hasil Sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa, pasir laut dan/ atau material sedimen lain berupa lumpur. Dan ayat (2) yang berisi tentang ” Pemanfaatan hasil Sedimentasi di laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
digunakan Untuk: reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku dan/atau , ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”

sebelumnya Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa, kebijakan Presiden tentang penggerukan pasir laut tidak akan merusak lingkungan menurut dia, kebijakan itu di pantau oleh teknologi.

” tidak dong ( merusak linkungan ) Sekarang Semua Serba GPS ( global positioning system ) kami pastikan tidak merusak,” Ujar Luhut kepada awak media di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa ( 30/05/2023).

Menurut dia, Ini akan membawa hal positif bagi Indonesia Khususnya Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Pemerintah dan sebagainya.lanjutnya Pemerintah sekarang melakukan pendalaman alur agar laut di tanah air tidak dangkal. Ujarnya

Menanggapi hal tersebut diatas Banyak di kritik kalangan terutama aktivis lingkungan. Daniel seorang aktivis lingkungan dalam tanggapannya menegaskan bahwa, Peraturan Pemerintah atau PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang membuka keran ekspor pasir laut sangat berkontraversi dengan Linkungan, Ekosistem, dan Nelayan Kita.

” Kami menilai bahwa, kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah tentang mengijinkan ekspor pasir laut akan memberikan dampak pada lingkungan. Selain itu, dampak yang paling utama adalah Hidup dari Nelayan kita, serta ekosistem laut, ” Lanjutnya

Apa lagi Hal tersebutkan sudah di larang pada Zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, karena pasti merusak linkungan dan berdampak luas. Kok Sekarang kebijakannga keluar lagi Tambahnya. Pemerintah Jangan hanya memikirkan investasi dan pembangunan lah, pikirkan juga nasip nelayan kita.

Kami berharap Presiden Segera Mencabut Kembali terkait peraturan tersebut, demi keselamatan Rakyat dan linkungan. Tutup Daniel. (Azys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *