News  

L-KONTAK Tantang APH Usut Tuntas 3 Proyek Jaringan Irigasi Di Pangkep

Makassar, Faktadelik.Com – 3 Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2022, menjadi bahagian dari kajian hukum yang telah dibuat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) untuk selanjutnya diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Proyek tersebut yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Lampo Juara, senilai Rp. 494.620.000,- oleh penyedia jasa CV. Karya Utama Sejahtera, Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Balleangin Toa 3 oleh penyedia jasa CV. Wahyu Batara Perkasa, senilai Rp. 445.256.000,-, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ulu Malino, senilai Rp. 494.075.000,- dengan penyedianya CV. Nanda.

L-KONTAK yang intens bergerak melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan anggaran negara, menduga Proyek yang sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Pangkep tersebut terindikasi Mark-up.

“Hasil penelusuran kami pada proyek itu, diduga kuat telah terjadi penggelembungan harga satuan bangunan, sehingga pada penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dinilai tidak wajar.

Iswandi sapaan akrab Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga dapat berdampak terjadinya Mark-up anggaran

Iswandi menjelaskan, dugaan Mark-up tersebut berdasarkan hasil perhitungan dan analisa timnya. PPK dan tim teknis proyek tersebut diduga kuat menentukan harga tanpa mempertimbangkan penetapan harga satuan material di Kabupaten Pangkep tahun 2022.

“Hasil Analisa dan perhitungan tim kami, indikasi Mark-up cukup besar, kami tantang APH untuk mengusut tuntas dugaan tersebut,” katanya.

Iswandi juga mengkritik perusahaan penyedia dalam penggunaan materialnya yang diduga tidak memilki izin tambang.

“Pengambilan material atau Sumber Daya Alam ini seharusnya ada izin tambang. Kenapa dibiarkan oleh Dinas PU Pangkep? Apakah perusahaan Pelaksana memiliki izin tambang yang diajukan pada saat pemasukan dokumen penawarannya?,” katanya.

Pengambilan material dari sungai tanpa izin harus segera diusut tuntas Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut Iswandi, eksploitasi itu sudah termasuk pengrusakan alam sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7.

“Siapapun dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dibidang lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan, ” tegas Iswandi.

Indikasi Eksploitasi Sungai menurut Iswandi memperjelas jika ketiga Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pangkep, melabrak segala aturan yang dapat mengakibatkan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menjelaskan, bahwa jika terbukti pemakaian bahan material yang bersumber dari sungai tersebut tidak memiliki izin tambang, maka penyedia dianggap telah melakukan permufakatan jahat dengan PPK untuk menghindari belanja material yang digunakan dengan berasal dari sungai setempat.

“Penyedia harus membuktikan jika material yang digunakan adalah material bukan dari sungai itu. Jika terbukti tidak sesuai, PPK mestinya tidak membiarkan hal ini terjadi. Ini bisa merugikan negara, dan kami meminta APH mengusutnya ,” jelas Iswandi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *