Polres Majene – Mahasiswi yang selama ini tinggal di rumah kost yang takut karena maraknya beredar informasi aksi pencurian sekaligus pelecehan seksual kini mulai dapat sedikit tenang.
Pasalnya salah satu pelaku pencurian disertai dengan pelecehan seksual berhasil diamankan Di Polres Majene. Pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim adalah lelaki inisial M (21) warga Kelurahan Totoli, Kec. Banggae, Kab. Majene.
M (21) diamankan Sat Reskrim Polres Majene, setelah ia sukses menjalankan aksinya pada dua minggu yang lalu, yang menyasar kost putri dan perumahan dosen di Lingkungan Passarang, Kel. Totoli, Kec. Banggae, Majene.
Hal tersebut diungkapkan kapolres Majene AKBP Toni Sugadri bersama Kasat reskrim AKP Budi Adi saat gelar press release, di Aula Mapolres Majene Senin (31/7/23).
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatakan ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditempati korban untuk menjalankan aksinya.
Aksi pertama dilakukan tersangka, Rabu (19/7/23) sekitar pukul 03:00 WITA dengan menyasar salah satu kost putri milik mahasiswi di Kel. Totoli, Kec. Banggae, Majene. Pelaku menjalankan aksinya dengan membawa satu buah parang tanpa sarung, oben serta menggunakan switer hoddie untuk menyembunyikan identitasnya.
TKP kedua. Tak puas dengan aksinya yang pertama, malam itu juga sekitar pukul 04:00 WITA pelaku kemudian menyasar salah satu rumah dosen yang ada di Perumahan Dosen di Kel. Totoli, Banggae, Majene.
“Jadi motif pelaku memang untuk memuaskan hasrat nafsunya serta kebutuhan ekonomi. Dan menyasar tempat yang memang tidak ada laki-laki disitu. Kemudian melakukan pencurian dan pelecehan yang dilakukan pada waktu-waktu dini hari, mulai pukul 02:00 hingga 03:00 WITA,” tandas Kapolres.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku dipersangkakan pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau pasal 290 ke 1e KUH Pidana dan atau pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun.( Rdf )













