Mamuju, Faktadelik.Com-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berinisial (FL) diberitakan menjadi tersangka korupsi dana desa sebesar 800 juta.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju Ipda Fantri, kepada media ini membenarkan terkait hal tersebut. Ipda Fantri mengungkapkan kalau dana 800 juta tersebut digunakan oleh FL untuk pengobatan istrinya yang sakit.
“Beliau mengakui bahwa uang hasilnya ini dia pakai untuk pengobatan istri,” beber Fantri kamis, (24/08/2023).
Fantri juga membeberkan, uang tersebut selain dipakai mengobati istrinya FL, uang tersebut juga dipakai untuk keperluan pribadinya. “(Selain untuk biaya istri berobat) sisanya keperluan pribadi.
Semua pengelolaan dana desa dikelola kepala desa
“selama FL menjabat sebagai kepala desa semua pengelolaan dana desa dikelolah sendiri tanpa ada pihak lain,” terang Fantri, Kanit Tipikor Polresta Mamuju itu.
Lebih jauh, Kata Fantri pada kasus ini penyidik belum menahan FL, Karena masih menjabat sebagai Kades Kakulasan sehingga tidak dikhawatirkan kabur.
“Statusnya masih kepala desa jadi tidak dikhawatirkan mau kabur, karena memang kami panggil juga, dia datang. Jadi masih kooperatif lah sampai saat ini,” Nanti kami akan panggil sebagai tersangka,” pungkasnya.
Diketahui pada kasus tersebut Fince Lakonau (FL) akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 juncto Undang-Undang no 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Laporan: M Edwin













