Berita  

Sejarah Panjang Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja,Bagaimana dengan Komitmen yang pernah kita gaungkan?

Faktadelik.Com-Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, atau yang mulanya lebih dikenal dengan sebutan UU Cilaka adalah sebuah produk hukum atau sebuah konsep yang menggabungkan secara resmi (amandemen) beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang baru.

Omnibus Law Cipta kerja itu sendiri pada awalnya muncul pada akhir tahun 2019 atau pada saat memasuki awal tahun 2020 lalu, yang saat itu bersamaan dengan munculnya Covid 19 di Indonesia, yang kami anggap saat itu adalah sebagai tameng untuk membungkam perlawanan rakyat pada penolakan isu besar Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Untuk di kota Makassar sendiri,gelombang perlawanan terhadap Omnibus Law Cipta kerja itu sendiri dilakukan secara masif semenjak keluarnya isu rancangan UU Cipta Kerja. Baik gerakan perlawanan yang dilakukan oleh elemen buruh,mahasiswa hingga elemen kaum miskin kota.

Yah,bisa dikatakan Makassar saat itu menjadi lautan api perlawanan. Buktinya saja saat itu saya ambil contoh ada sekitar 40 lebih organisasi yang tergabung dalam Aliansi Tolak RUU Cilaka (ATRC) yang melakukan penggalangan massa buruh di Kawasan Industri Makassar, (KIMA) berhasil memblokade sejenak bandara Sultan Hasanuddin saat itu,dengan landasan untuk menutup jalur sirkulasi kapital.

Dokumentasi aksi ATRC tahun 2020, yang menutup akses masuk bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Namun,tepatnya pada tanggal 5 oktober tahun 2020 lalu, Dewan yang katanya wakil dari rakyat secara sadar mengesahkan RUU Cilaka menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yang saat itu masih ditunda pembahasannya di MK karena dianggap Inkonstitusional atau cacat secara hukum.

Walaupun belum sah menjadi UU, nyatanya UU tersebut dinilai sudah diberlakukan oleh berbagai pengusaha yang punya perusahaan untuk memperbudak, menindas, dan merampas hak-hak normatif buruh di berbagai prusahaan industri, buktinya banyak terjadi PHK massal di setiap pabrik,khususnya di kota Makassar.

Berita duka kembali terjadi, tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, pemangku kekuasaan tertinggi di Republik Indonesia melalui hak prerogratifnya, secara sadar menerbitkan Perppu Cipta Kerja, ini pun kami anggap untuk digunakan sebagai kekuatan meloloskan UU Cipta Kerja.

Terbitnya Perppu tersebut pun, kembali memantik perlawanan yang besar dari berbagai elemen khususnya elemen buruh yang ada di kota Makassar. Contohnya saja saat itu kami yang tergabung di Aliansi Kesatuan Rakyat Menggugat( Keramat) berkali-kali melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai titik sentral di kota Makassar.

Dokumentasi Unras Keramat Desember 2022

Tidak puas dengan penerbitan Perppu, Saat ini masyarakat Indonesia kembali digencarkan dengan isu Penetapan UU yang mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang beberapa hari yang lalu sudah disidangkan di Mahkamah Konstiusi. Namun Mirisnya, MK yang kita anggap sebagai lembaga Independen secara sadar juga menolak gugatan dari rakyat untuk membatalkan UU tersebut.

Mahkamah Konstitusi RI mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan harapan rakyat dan lebih memilih untuk berpihak kepada pengusaha.

Apakah keputusan tersebut tidak memancing perlawanan kawan-kawan seperti yang terjadi pada tahun 2020,2021,2022. Ataukah kawan-kawan sudah cape dan bermalas-malasan mendiskusikan hal ini? ( Pertanyaan saya). Ingat, pilihan kita cuman ada dua, menyambut hal tersebut dengan gelombang perlawanan yang besar,atau kita diam dan menutup mata hingga lahirnya banyak korban. Pilihan tentunya ada ditangan kita semua.

Tujuan inti dari tulisanku ini bukan untuk menilai,ataupun mencelah kawan-kawan semua. Ini hanya mengingatkan pada komitmen kita bersama pada tahun yang lalu-lalu bahwa kita siap kawal UU Cipta kerja sampai UU tersebut terkubur dari muka bumi Indonesia.

Ingat  juga bahwa, kita semua sudah pernah berdarah-darah dalam memperjuangan mencabut UU Cilaka tersebut,bahkan sebagian dari kita berapa kali ditangkap,dan di penjara karena komitmen kita bersama.

Untuk kami sendiri, saat ini sudah 3 kali melakukan aksi Prakondisi terkait penolakan Keputusan MK terkait UU No 6 Tahun 2023 tersebut.

“Kami senantiasa menunggu kawan-kawan sekalian untuk bergabung bersama-sama melakukan pemberontakan yang besar di kota daeng kita tercinta,” Tutupku.

by:Azis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *