Faktadelik.com, Sengkang – Harry Goa, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN Wajo), menuding Kepala Sekolah SMAN 9 Kabupaten Wajo beserta Komite Sekolahnya melakukan pungutan liar terhadap dana komite bagi peserta didik
Harry menilai komite sekolah bekerjasama dengan pihak sekolah agar peserta didik harus membayar sesuatu yang tidak sesuai regulasi atau aturan yang berlaku.
Harry membeberkan kebiasaan ini dilakukan biasanya diawali dengan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah.
“Yang masih belum mencukupi biasanya diperlukan tambahan dana.Dari sinilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun ini seharusnya tidak bersifat memaksa,” jelas Harry, Senin, (4/12/2023).
Menurut Harry, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Jika aturan ini yang digunakan menjadi patokan, maka penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa,” tegas Harry.
Harry mengatakan, sumbangan yang bersifat sukarela berbeda dengan pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat. Karena itulah pungutan ini disebut sebagai pungutan liar (Pungli) karena tidak termasuk ke dalam bentuk penggalangan dana, dan ditentang oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
“Sementara bantuan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3), menyebutkan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah,” ungkap Harry.
Kepala Sekolah SMAN 9 Wajo, Drs. Amir, M, Si, yang ditemui media ini diruang kerjanya tidak menampik jika komite sekolah telah melakukan penggalangan dana kepada peserta didik/orang tua/wali, dengan nominal yang telah ditentukan per siswa setiap bulannya.
Amir menjelaskan secara rinci bahwa nilai yang ditentukan setiap siswanya berkisar antara Rp. 50.000/bulan- RP. 85.000/bulan. Bahkan menurut Amir dia akan mengajukan permintaan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV untuk tidak lagi meminta dana ke peserta didik melalui Komite Sekolah.
” Iuran dibayarkan setiap bulan antara Rp. 50.000/siswa hingga Rp. 80.000. Saya juga akan meminta untuk dihentikan hal ini, saya tidak mau ikut terseret nantinya,” ungkap Amir. (*)













