Faktadelik.Com-Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), Kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor PT. Pupuk Indonesia Sulsel, terkait dugaan kasus mafia pupuk di Kabupaten Jeneponto, Kamis [14/03/2024].
Aksi Unjuk rasa jilid II yang dilakukan oleh KPPM didepan PT. Pupuk indonesia sulsel merupakan bentuk penegasan dan pengklarifikasian lebih dalam atas komitmen KPPM dalam mengusut tuntas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak Distributor KPI & CV Anjas pada proses penyaluran dan penjualan diatas HET [Harga Eceran Tertinggi] pupuk bersubsidi pada tahun 2021-2022 lalu.
Dalam aksi unjuk rasanya KPPM melayangkan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Mendesak PT.Pupuk indonesia Pusat dan Pupuk Indonesia Sulsel memutus kontrak kerja sama dengan CV. Turatea Agro Perkasa karena diduga Direktur CV. Anjas dan Direktur CV. Turatea Agro Perkasa memiliki hubungan darah dan diduga melakukan tindakan berulang.
2. Mendesak Direktur Utama Pupuk Indonesia Pusat mengevaluasi Pupuk Indonesia Sulsel dan mencopot Industrial Engineering (IE) wilayah Maros-Bulukumba karena diduga lalai dalam menelusuri masalah pupuk yang berada dikab. Jeneponto.
3. Mendesak Menteri BUMN untuk menurunkan Tim Investigasi terkait Alokasi pupuk yang diduga ada permainan antara PI SulSel dan Distributor.
4. Mendesak PI Sul-Sel memperlihatkan Alokasi Pupuk di Kabupaten Jeneponto dan Sinkronisasinya dengan RDKK.
5. Sejahterahkan Petani.
Seperti unjuk rasa sebelumnya setelah beberapa menit berorasi pengunjuk rasa KPPM diminta untuk beraudiensi dengan pihak PT. Pupuk Indonesia Sulsel.
Saat Audiensi Herlan Ariputra, Selaku wakil Jendral Lapangan [Wadenlap] unras KPPM menyampaikan bahwa Pupuk merupakan bagian terpenting dalam pertanian, Ia tidak ingin hal seperti ini terulang kembali.
“Kami kembali melakukan aksi unras jilid II ini untuk mempertegas bahwa dalam memilih distributor, pihak PT. Pupuk Indonesia Sulsel seharusnya lebih mengedepankan aspek sosial dan ekonomi, bukan hanya karena dia mempunyai banyak modal lantas dia ditunjuk sebagai Distributor,” ucapnya
Kata Putra sapaan akrabnya, meskipun Distributor telah memenuhi semua syarat tetapi perlu dipertimbangkan apakah seseorang itu bisa berlaku adil atau malah sebaliknya dalam memberikan jatah pupuk kepada warga.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KPPM minta PT. Pupuk Indonesia Sulsel memustuskan kontrak kerjasama atau melakukan pemberhentian suplai terhadap pihak terkait atas adanya dugaan ini.
Sementara, pihak dari PT. Pupuk Indonesia Sulsel saat beraudiensi dengan massa aksi KPPM sampaikan bahwa PT. Pupuk Indonesia Sulsel tidak bisa melakukan Cut atau pemberhentian suplai kepada pihak terkait sebelum ada ketukan palu dari pengadilan.
“Sebelumnya kami memohon maaf, meskipun kasus semacam ini itu sudah jelas kami tidak bisa melakukan Cut atau pemberhentian suplai kepada pihak terkait ketika belum ada ketukan palu dari pengadilan,”
” Saya beri sedikit saran kepada adik-adik kalau mau tuntutan semacam ini cepat ditangani silahkan langsung melakukan pelaporan kepada dinas perdagangan. Jujur saya sangat bersemangat ketika adik-adik dapat peka melihat keadaan sosial karena dijaman sekarang ini sangat langkah mahasiswa maupun pemuda yang peka terhadap sosialnya” Tutur perwakilan dari PT. Pupuk Indonesia Sulsel itu.
*(red)













