Berita  

Dugaan Patgulipat Proyek Renovasi Ruang Makan Poltekbang Makassar

Faktadelik.com, Makassar – Dugaan patgulipat dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV. AS Jaya terhadap kegiatan Renovasi Ruang Makan Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar tahun anggaran 2023 demi mendapatkan keuntungan pribadi, orang lain, atau korporasi.

Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga, oknum tersebut melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menduga ada upaya menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga melabrak aturan dan melampaui kewenangannya. Tujuannya kalau bukan untuk mendapatkan keuntungan, lalu apa namanya?,” jelas Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, Jumat, 17 Mei 2024.

Iswandi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka penyelidikan dugaan “Patgulipat” terhadap indikasi kesalahan prosedur dan Mark-Up anggaran pada proyek itu.

KPA, dan PPK, diduga melakukan pembayaran terhadap proyek Renovasi Ruang Makan Poltekbang Makassar tahun anggaran 2023 setelah dilakukan pemutusan kontrak dengan CV. AS Jaya.

Proyek senilai Rp. 4.919.200.000,- itu, dianggap tidak memiliki dasar untuk dilakukan pencarian oleh PPK, dan KPA, sebab sebelumnya telah dilakukan pemutusan kontrak dengan alasan data forensik struktur bangunan tidak dimiliki penyedia jasa.

“Progres pekerjaan tidak ada, lalu apa yang menjadi dasar PPK dan KPA mencairkan anggaran ratusan juta, sementara kontraknya dengan penyedia sudah putus? Kalau alasan penyedia tidak melaksanakan kontrak akibat tidak memiliki data forensik terkait struktur bangunan, itu artinya proyek tersebut tidak memiliki perencanaan. Kami minta pihak Kejati Sulsel untuk memeriksa seluruh dokumen perencanaan kegiatan itu, jangan-jangan konsultan perencananya juga tidak ada?,” jelas Iswandi.

Iswandi meminta Kejati Sulsel untuk membuka penyelidikan dan memanggil PPK serta Direktur Poltekbang Makassar selaku KPA.

“Kami harap Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap PPK, KPA, dan Direktur CV. AS Jaya untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan. Jika benar, ini sudah keterlaluan dan mereka harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tahun 2021 lalu dilakukan Renovasi Ruang Makan dengan Pagu anggaran senilai Rp. 7.100.000.000,- , dimenangkan oleh PT. Karya Enam Enam Konstruksi denga nilai kontrak Rp. 5.679.671.420,-.

Selanjutnya, ditahun 2023, kembali kampus yang kini bermarkas di Salodong, Kota Makassar itu, menggelontorkan anggaran guna melakukan Renovasi Ruang Makan dengan nilai Pagu Rp. 6.149.000.000,-, yang berdasarkan hasil pelelangan ulang dimenangkan oleh CV. AS Jaya senilai kontrak Rp. 4.919.200.000,-.

Kedua kegiatan tersebut terindikasi putus kontrak. Informasi yang dihimpun L-KONTAK, pemutusan kontrak untuk kegiatan renovasi ruang makan tahun 2021, berakhir dengan nilai progres pekerjaan 47%, dan nilai progres pencairan anggaran 30%.

“Masih ada sisa anggaran yang seharusnya dibayarkan oleh PPK dan KPA. Ini sangat berbeda jauh pada kegiatan renovasi tahun 2023 yang dilakukan pembayaran setelah terjadi pemutusan kontrak. Jangan-jangan KPA nya nanti pura-pura pikun?,” ungkapnya.

Iswandi berharap adanya tindakan hukum oleh Kejati Sulsel terhadap siapapun yang berusaha mengambil hak negara dengan cara korupsi, termasuk kegiatan yang telah dilaporkan L-KONTAK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *