Berita  

Terkait Renovasi Ruang Makan Poltekbang Makassar, L-KONTAK Meminta Kejati Sulsel Usut Pencairan Dana Ke CV. AS Jaya

Faktadelik.com ,Makassar – Dugaan pencarian anggaran ke CV. AS Jaya selaku penyedia jasa pada proyek renovasi ruang makan Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar tahun 2023, memantik reaksi keras Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

Iswandi menduga, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV. AS Jaya, melakukan rekayasa pembayaran terhadap kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan pemutusan kontrak.

“Jika terbukti, baik KPA, dan PPK, Direktur CV. AS Jaya diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Iswandi, Selasa, 21 Mei 2024.

Iswandi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka penyelidikan dugaan terhadap indikasi kesalahan prosedur dan Mark-Up anggaran pada proyek itu.

Proyek senilai Rp. 4.919.200.000,- itu, dianggap tidak memiliki dasar untuk dilakukan pencarian oleh PPK, dan KPA, sebab sebelumnya telah dilakukan pemutusan kontrak dengan alasan data forensik struktur bangunan tidak dimiliki penyedia jasa.

“Progres pekerjaan tidak ada, lalu apa yang menjadi dasar PPK dan KPA mencairkan anggaran ratusan juta, sementara kontraknya dengan penyedia sudah putus? Kalau alasan penyedia tidak melaksanakan kontrak akibat tidak memiliki data forensik terkait struktur bangunan, itu artinya proyek tersebut tidak memiliki perencanaan. Kami minta pihak Kejati Sulsel untuk memeriksa seluruh dokumen perencanaan kegiatan itu, jangan-jangan konsultan perencananya juga tidak ada?,” jelasnya.

Iswandi meminta Kejati Sulsel untuk membuka penyelidikan dan memanggil PPK serta Direktur Poltekbang Makassar selaku KPA, dan Direktur CV. AS Jaya, dan meminta seluruh Dokumen perencanaan hingga dokumen pencarian anggaran.

Sebelumnya diberitakan, tahun 2021 lalu dilakukan Renovasi Ruang Makan dengan Pagu anggaran senilai Rp. 7.100.000.000,- , dimenangkan oleh PT. Karya Enam Enam Konstruksi denga nilai kontrak Rp. 5.679.671.420,-.

Selanjutnya, ditahun 2023, kembali kampus yang kini bermarkas di Salodong, Kota Makassar itu, menggelontorkan anggaran guna melakukan Renovasi Ruang Makan dengan nilai Pagu Rp. 6.149.000.000,-, yang berdasarkan hasil pelelangan ulang dimenangkan oleh CV. AS Jaya senilai kontrak Rp. 4.919.200.000,-.

Kedua kegiatan tersebut terindikasi putus kontrak. Informasi yang dihimpun L-KONTAK, pemutusan kontrak untuk kegiatan renovasi ruang makan tahun 2021, berakhir dengan nilai progres pekerjaan 47%, dan nilai progres pencairan anggaran 30%.

“Jangan sampai ada pihak-pihak ingin memanfaatkan kasus ini dengan cara-cara tidak baik dan tidak beretikad. Silahkan pihak Poltekbang membuktikannya di Kejati, daripada coba menemui oknum yang kerjanya hanya memanfaatkan isu publik dan temuan lembaga lain,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *