Faktadelik.com, Makassar – Proyek Jembatan Beringin Jaya yang terletak di Kabupaten Luwu Utara oleh CV. Datu Putra senilai kontrak Rp. 4.300.000.000,- diduga material yang digunakan berasal dari sungai setempat.
Penggunaan material pasir, tanah dan batu, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), dapat dikategorikan pidana.
“Alat yang digunakan kami punya bukti. Jangan mau perbaiki sesuatu tetapi merusak lainnya,” kata Eky, sapaan akrabnya, Senin, 03/06/2024.
Proyek yang pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 2 itu, kini telah selesai.
Eky menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), harus bertanggungjawab terkait penggunaan material batu, tanah, dan pasir yang dari sungai setempat.
“Bukannya memperbaiki, mereka (PJN 2) terindikasi malah merusak sungai disana. Ini tida bisa dibiarkan. Kontraktor jangan hanya kejar keuntungan, kami segera memasukan laporannya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” PPK harus bertanggungjawab,” tegas Eky.
Jika PJN 2 bersama Penyedia Jasa punya niat memperbaiki, menurut Eky, sebaiknya tidak merusak sungainya.
Dia meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan kecurangan oleh penyedia jasa dan PPK PJN 2 Sulawesi Selatan. (*)













