Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Rehabilitasi Jalan Andi Bintang II Kota Palopo Diduga Asal Jadi

Faktadelik.com, Makassar – Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Kota (DBH) Jalan Andi Bintang II Kota Palopo diduga Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) asal jadi atau tidak memenuhi standar mutu bangunan jalan.

Pada item pekerjaan bahu jalan, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, selain diduga tidak dilakukan pemadatan, unsur beton tercampur dengan tanah akibat tidak adanya plastik cor yang digunakan sebelum pengecoran.

“Belum sebulan selesai, kondisi bagunan sudah ada celah atau nampak seperti lubang pada pinggiran bangunan. Kami akan meminta pihak terkait untuk melakukan uji beton terhadap kualitasnya,” jelas Dian Resky, Jumat, 14/06/2024.

CV. Bintang Mahalona Perkasa selaku penyedia jasa, terindikasi melakukan kecurangan dengan tidak memperhitungkan mutu bangunan.

“Apakah hal itu memang sudah tertuang dalam Term Of Referens (TOR)? Atau Dinas Pekerjaan Umum yang memang lalai memperhitungkan mutu bangunan saat perencanaan?,” kata Dian Resky.

L-KONTAK juga menyoroti tidak adanya galian pada pekerjaan Talud jalan, sehingga diduga cacat mutu dan cacat hukum.

Terkait temuan pada proyek senilai Rp. 2.069.068.800,-, L-KONTAK segera melayangkan surat meminta Inspektorat Daerah Kota Palopo untuk melakukan audit terhadap kondisi bangunan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Bila surat kami tidak mendapatkan respon, maka kami akan turun aksi dijalan dan mengundang Walikota Palopo, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum, untuk membongkar seluruh bangunan yang dianggap tidak memenuhi standar,” tegasnya.

Dia juga menyoroti tipisnya LPA pada bangunan jalan yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo. Dia menilai, CV. Bintang Mahalona Perkasa coba berlaku curang dengan tidak memperhitungkan kualitas bangunan, termasuk penggunaan material tanah urug, batu urug, dan kerikil, yang diduga berasal dari hasil tambang rakyat tanpa izin (ilegal).

“Beberapa temuan L-KONTAK selanjutnya akan kami teruskan ke Dinas terkait, untuk segera melakukan evaluasi, termasuk Inspektorat Daerah, dan Bapak Walikota Palopo,” tegas Dian Resky. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *