Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
News  

L-KONTAK Meminta Inspektorat Dan PPK Periksa Dokumen Material, CV. Bintang Mahalona Perkasa

Faktadelik.com, Makassar – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitiring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), meminta Kepala Inspektorat Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Palopo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi Jalan Andi Bintang II Kota Palopo tahun 2024, untuk memeriksa seluruh dokumen terkait material yang digunakan oleh CV. Bintang Mahalona Perkasa.

Dian Resky mengatakan, dugaan penggunaan material tanpa izin (Ilegal) pada proyek yang menelan anggaran senilai kontrak Rp. 2.069.068.800,-, dapat mengakibatkan persoalan baru terhadap pengrusakan alam dan lingkungan sekitar tempat pengambilan material.

“Inspektorat dan PPK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palopo, harus selektif melihat aspek yang dapat ditimbulkan akibat pengambilan material tanpa izin. Mestinya Dinas PU lebih cermat dan penuh kehati-hatian, apalagi pemilihan penyedia melalui sistim E-Katalog,” kata Eky, sapaan akrabnya, Jumat, 21/06/2024.

Penggunaan metode pemilihan barang dan jasa melalui E-Katalog, menurut Eky, sangat berpotensi terjadi kecurangan.

“Penggunaan material seperti batu urug, pasir, dan kerikil, oleh CV. Bintang Mahalona Perkasa apakah sudah memiliki dukungan material, seperti surat izin yang dikeluarkan Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Selatan? Jika tidak ada, sebaiknya PPK melakukan evaluasi dengan menghentikan sementara waktu sampai perusahaan penyedia jasa mampu memenuhi persyaratan tersebut,” tegas Eky.

Berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, Eky menambahkan, pada item pekerjaan Talud, diduga tidak dilakukan penggalian yang dapat mengakibatkan cacat mutu.

“Kalau penggalian menggunakan alat excavator, maka pasti ada bekas galian. Kami punya dokumentasi terkait hal itu, belum lagi mengenai LPA pada jalan, komposisi agregatnya sangat minim,” katanya.

Ekymenilai, Inspektorat Pemkot Palopo dan APH, layak membuka penyelidikan terhadap penggunaan material yang diduga berasal dari hasil penambangan rakyat tanpa izin (ilegal) dan dugaan cacat kuantitas dan cacat mutu.

“Sebaiknya Inspektorat dan APH segera membuka penyelidikan terhadap dugaan penggunaan material ilegal dan dugaan pengurangan bobot pekerjaan. Kalau ada yang mengatakan proyek ini sementara berjalan, itu benar, tetapi perlu dilakukan pembuktian untuk memastikan apakah dokumen CV. Bintang Mahalona Perkasa sudah memenuhi persyaratan dan pekerjaan sudah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK),” cetusnya.

Eky berharap, CV. Bintang Mahalona Perkasa mampu menunjukkan bukti dengan menunjukan seluruh dokumen administrasi di Inspektorat dan APH.

“Apapun alasan yang diungkapkan nantinya, jika pada pembuktiannya tidak mengantongi dukungan, maka sebaiknya PPK melakukan pemutusan kontrak,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *