Faktadelik.com, Jakarta – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 memicu pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa registrasi kartu SIM prabayar kini harus menggunakan verifikasi biometrik atau pemindaian wajah (face recognition)?
Jawabannya sederhana namun mendesak: ruang digital Indonesia sudah terlalu lama dikepung oleh sindikat penipuan, spam call, judi online, hingga kejahatan siber yang semuanya bermula dari satu akar masalah, yaitu penggunaan nomor telepon “bodong” alias anonim.
Sistem registrasi lama yang hanya berbasis nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) terbukti memiliki celah besar. Data kependudukan teks tersebut sangat rawan bocor, dicatut, bahkan diperjualbelikan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengaktifkan ribuan kartu perdana secara ilegal. Akibatnya, pelaku kejahatan dengan sangat mudah berganti-ganti nomor tanpa bisa melacak identitas aslinya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah ekstrem ini demi memutus rantai anonimitas yang menjadi bahan bakar utama kriminalitas digital.
“Sebagian besar dari kejahatan digital bermula dari nomor telepon yang tidak jelas identitasnya. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kini menerapkan registrasi SIM dengan verifikasi biometrik,” jelas Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/6/2026).
Menurut Meutya, keamanan ruang siber tidak akan pernah tercapai selama identitas penggunanya bisa dipalsukan. “Dengan biometrik, identitas pengguna bisa dipastikan lebih akurat dan lebih aman karena ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi. Senyum aman dengan biometrik,” tambahnya.
Menghancurkan Operator Judol dan Spam
Alasan mendasar lain di balik lahirnya PM Komdigi No. 7 Tahun 2026 ini adalah untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang tanpa kompromi. Pemerintah ingin memastikan bahwa orang yang memegang HP adalah benar-benar pemilik sah dari identitas yang didaftarkan.
Dengan teknologi biometrik, sistem registrasi mandiri kini wajib dilengkapi fitur liveness detection (deteksi gerakan wajah) dengan standar akurasi minimal 95 persen. Artinya, pelaku kejahatan tidak bisa lagi mendaftarkan nomor menggunakan foto statis, topeng, atau data hasil curian.
Selain itu, kebijakan ini membatasi kepemilikan maksimal hanya 3 nomor prabayar per individu di setiap provider. Langkah ini sengaja dirancang untuk membunuh industri “ternak” kartu SIM yang biasa digunakan oleh operator judi online (judol) atau penyebar spam massal.
Mengembalikan Hak dan Kontrol ke Masyarakat
Kebijakan wajib biometrik ini pada akhirnya bermuara pada perlindungan konsumen. Selama ini, banyak warga baru sadar NIK mereka dicatut setelah nomor misterius tersebut terlibat kasus hukum.
Melalui regulasi baru ini, alasan pemerintah makin jelas: mengembalikan kendali keamanan ke tangan masyarakat. Provider kini diwajibkan menyediakan fitur cek nomor, di mana warga bisa melihat nomor apa saja yang terdaftar atas nama mereka dan berhak memblokirnya secara instan jika mendapati adanya pencatutan.
Pemerintah menyadari bahwa integrasi sistem pemindaian wajah ini adalah tantangan besar, sehingga provider diberikan masa transisi selama enam bulan untuk berbenah. Namun, di tengah maraknya ancaman penipuan siber yang kian canggih, beralih ke verifikasi biometrik bukan lagi sekadar pilihan inovasi, melainkan tameng pelindung yang mutlak diperlukan untuk menjaga dompet dan keamanan data setiap warga negara Indonesia.













