Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) kembali menyoroti kinerja Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ). Sorotan kali ini terkait Pemeliharaan Berkala Waduk Pantai (Longstorage) Jeneberang tahun anggaran 2022.
Dugaan penggelembungan (Mark-Up) anggaran, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitiring Dan Evaluasi L-KONTAK, berdasarkan perhitungan dan kajian hukum yang selanjutnya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Berdasarkan perhitungan kami, ada ketidakwajaran anggaran dengan bobot pekerjaan, dan itu cukup besar. Dasar perhitungan kami, bukan saja pada pelaksanaan, juga penetapan harga satuan pada perencanaan,” jelas Eky sapaan akrab Dian Resky, Selasa, 25/06/3024.
Ketidakwajaran harga diduga berasal dari penentuan dan penetapan harga satuan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat perencanaan, yang menurut Eky, pekerjaan inti hanya dua item yakni, perbaikan talud, dan pemasangan pagar BRC.
“Hasil monitoring kami, pada bangunan talud, hanya dilakukan tembal sulam. Pagar BRC bukan terbuat dari galvanis, dan beberapa bahagian sudah mulai patah, ada yang sudah dilakukan pengelasan kembali, tetapi terlepas, mungkin tidak kuat pengelasannya,” katanya.
Eky menambahkan, pada bahagian dinding talud juga telah mengalami keretakan panjang. Dia menduga CV. Balla Perkasa sebagai penyedia jasa, tidak profesional dalam melaksanakan kegiatan yang menelan anggaran senilai kontrak Rp. 2.800.000.000,-.
Eky meminta APH untuk membuka penyelidikan dengan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Jasa, dan Konsultan Supervisi terhadap kegiatan yang telah mengalami kerusakan.
“Kami sedang merampungkan kajian hukumnya untuk selanjutnya diteruskan ke APH. PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Supervisi, adalah pihak-pihak yang harus membuktikan jika proyek tersebut telah memenuhi unsur teknis dan menepis anggapan adanya dugaan Mark-up,” tegasnya. (*)













