Faktadelik.com, Makassar – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitiring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan jemaah yang tidak mendapatkan visa haji (ilegal) yang tetap diberangkatkan melalui kloter haji.
“Kalau bukan visa haji yang diperoleh, maka pertanyaan kami, siapa yang melakukan hal itu sehingga mereka masuk dalam kloter haji? Lalu dimana fungsi pengawasan Kantor Imigrasi Makassar?,” kata Eky, sapaan akrabnya, Rabu, 03/07/2024.
Menurut Eky, apapun alasannya, jika calon jemaah haji gagal mendapatkan visa haji namun tetap diberangkatkan sebagai calon jemaah haji, maka dapat dikenakan hukuman sebab hal tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana disebut pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan penelusuran lembaganya, Eky mengatakan, diduga ada ribuan jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi.
“Dugaan kami ada ribuan jemaah tanpa visa haji, dan itu sepertinya dibiarkan mereka berangkat. Kami sayangkan pihak Imigrasi Makassar dan Otoritas Bandar Udara Hasanuddin, yang sepertinya membiarkan hal itu terjadi. Atau jangan-jangan mereka bahagian dari itu?” kata Eky.
Eky berharap, APH segera membuka penyelidikan dengan memanggil Pihak Imigrasi Makassar, Travel, dan Otoritas Bandara Udara Hasanuddin.
“APH sebaiknya memanggil pihak Imigrasi Makassar, Otoritas Bandara Hasanuddin, dan Pengusaha Travel. Mereka pihak-pihak yang kami duga patut untuk dimintai keterangannya,” tegas Eky.
Jika ada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus visa haji ilegal, maka menurut Eky, penerapan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Siapapun mereka yang coba-coba membodohi masyarakat demi mengambil keuntungan dengan menyalahgunakan kewenangannya, maka sanksi tegas harus diterapkan, apalagi ini atasnama ibadah,” kuncinya.













