Faktadelik.com, Makassar – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) dan jajaran untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan beberapa oknum petugas Imigrasi Bandara Hasanuddin Makassar, sehingga Calon Jemaah Haji (CJH) yang menggunakan visa non haji diloloskan dan berangkat ke Arab Saudi dengan tujuan beribadah haji.
“Saya yakin, Kajati dan jajaran punya komitmen kuat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi ini atasnama ibadah,” kata, Eky, sapaan akrabnya, Selasa, 23/07/2024.
Eky juga menyayangkan, tidak adanya tindakan tegas oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan internal guna membuktikan dugaan keterlibatan petugas Imigrasi Bandara Hasanuddin Makassar.
“Kakanwil harus tegas dong, jangan sampai hal serupa terulang kembali, kalau perlu mantan Kepala Kantor Imigrasi Makassar dan petugas yang bertugas saat itu diperiksa secara internal,” tegasnya.
Sebelumnya, L-KONTAK telah melayangkan Laporan pengaduan dengan nomor surat : 09060/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK /VII/2024 atas dugaan kelalaian yang dilakukan petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin yang diduga meloloskan Calon Jemaah Haji (CJH) Visa Non Haji dengan tujuan Arab Saudi.
Selain Petugas Imigrasi Kelas I Makassar, L-KONTAK juga meminta Kejati Sulsel untuk melakukan penyelidikan terhadap Travel. Menurut Eky, perlunya tindakan pemanggilan kepada Travel sebab diia menduga ada kesalahan yang dilakukan pada saat perekrutan, hingga keberangkatan.
“Sejumlah CJH yang menggunakan Visa Non Haji tidak dapat menjalankan ibadahnya disana, belum lagi mereka dikenakan denda atas kesalahan yang sebenarnya bukan keinginan mereka, tetapi mungkin karena ada janji manis,” ungkapnya.
Eky berharap Kajati Sulsel dan jajarannya melakukan pemeriksaan mendalam, dan menyeret pelakunya ke Mejah Hijau sebagai konsekuensi atas perbuatannya demi tegaknya supremasi hukum. (*)













