News  

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ATAS PERKARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INCRACH) PADA KEJAKSAAN NEGERI MAMASA TAHUN 2024

FAKTADELIK.C,OM, MAMASA – Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah

melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incrach). Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa yang beralamat di Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kec. Mamasa, Kabupaten Mamasa, provinsi Sulawesi Barat.Pada hari ini Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 Wita,

Adapun penyampaian kasi intelejen kejari mamasa Arjeli Pongbanny ,SH kepada media ini,bahwa Pemusnahan Barang Bukti tersebut disaksikan oleh beberapa pihak diantaranya :
– Kepala Seksi Intelijen Arjely Pongbanny, S.H., M.H.
(Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa)
– Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamasa Azhar, S.H.
– Kepala Seksi PB3R Kejari Mamasa Pangerang SB, S.H.
– Kaur Bin Ops Reskrim IPTU Yoga Sukma Pratama, S.Tr.K.
(Mewakili Kasat Reskrim Polres Mamasa)
– Kanit 1 Sidik Res Narkoba BRIPKA Erik Bondang
(Mewakili Kasat Narkotika Polres Mamasa)
– Sekertaris Dinas Kesehatan Ester Tiaga, SKM., M.H.
(Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mamasa)
– Awak Media dan unsur Masyarakat.
Adapun Jaksa Eksekutor pada Pemusnahan Barang Bukti tersebut adalah :
– Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Azhar, S.H.
– Kepala Seksi PB3R Kejari Mamasa Pangerang SB, S.H.
– Jaksa Fungsional Ayuningtyas, S.H. tuturnya

Lanjut Kasi Intelejen Arjeli Pongbanny mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Incrach) dengan
putusan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan yang terdiri dari 15 perkara tindak
pidana umum berupa 7 perkara narkotika, 6 perkara penyalahgunaan obat-oabatan
terlarang, dan 2 Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan barang bukti sebagai berikut:

– Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,4993 Gram
Dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci yang berisi air panas sehingga
narkotika tersebut tidak berwujud.
– Obat-obatan terlarang sejumlah 1.257 butir
Dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci yang berisi air panas sehingga
narkotika tersebut tidak berwujud.
– Handphone sebanyak 2 (Dua) unit
Dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu sehingga handphone tersebut

➢ 2 (dua) buah Pipet kaca (Pireks);
➢ 2 (dua) buah Pipet plastik;
➢ 3 (tiga) buah Baju;
➢ 3 (tiga) buah Jaket;
➢ 1 (satu) buah Bra;
➢ 2 buah Celana dalam;
➢ 1 (satu) buah Kemeja;
➢ 3 (tiga) buah Celana Panjang;
➢ 3 (tiga) buah Celana pendek;
➢ 2 (dua) buah Handuk;
➢ 1 (satu) buah Tas ransel;
➢ 3 (tiga) buah Bungkusan-bungkusan;
➢ 1 (satu) buah Korek api.
Dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, ungkapnya.

Masih Kasi intelejen Arjeli PongBanny menjelaskan Bahwa Seluruh Barang Bukti tersebut merupakan hasil dari proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa selama periode Juni 2023 – Juli 2024. Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa merupakan pengimplementasian Tugas dan Wewenang Jaksa selaku Eksekutor dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.” Dan Pasal 30 Ayat 1 Huruf B Undang- Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi “Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” serta dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset, “yang dimaksud
pemusnahan adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan negara tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut, atau dengan cara lainnya”, dimana pelaksanaannya berdasarkan
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa perihal Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Print- 294/P.6.13.3/Eku.3/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.tutupnya ( Rdf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *