Berita  

L-KONTAK Minta APH Buka Penyelidikan Dugaan Mark-Up Proyek Paving Blok Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Makassar

Faktadelik.com, Makassar – Proyek Pembangunan Jalan Kota (Rusunawa Panambungan DSK), Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 Ha, dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Bina Mitra Bahagia senilai Kontrak Rp. 437.714.000,-.

Penggunaan material seperti Batu Urug, dan Pasir diduga dari hasil penambangan ilegal atau tanpa izin. Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Makassar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak cermat menetapkan CV. Bina Mitra Bahagia sebagai penyedia jasa melalui sistim E-Katalog.

Akibat sejumlah dugaan itu, memantik reaksi keras dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK). Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, selain dugaan penggunaan material yang tidak memiliki surat dukungan asal material yang berpotensi terjadi kecurangan, dia juga menduga PPK tidak cermat dalam menentukan harga satuan bangunan per meter persegi.

“Hasil klarifikasi kami dengan penyedia jasa, total pemasangan Paving Blok 825 meter, jika mengacu pada nilai kontrak, harga satuannya tidak wajar. Belum lagi material yang digunakan untuk bangunan talud dan saluran drainase yang kami ragukan legalitasnya,” kata Dian Resky, Selasa, 15/10/2024.

Menurut Dian Resky, mestinya Pejabat Pengadaan, dan PPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan sebelum dinyatakan layak sebagai penyedia jasa.

“Jika terbukti tidak mengantongi izin tambang (Ilegal), maka sebaiknya dilakukan pemutusan kontrak sebelum berimplikasi hukum. Jangan melakukan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur,” tegasnya.

Dian Resky meminta agar APH segera membuka penyelidikan terhadap dugaan Penggelembungan (Mark-Up) harga satuan, dan penggunaan material ilegal. Apalagi menurutnya, proyek itu sementara dalam tahap pelaksanaan, yang nantinya mempermudah dilakukan pembuktian apakah material tersebut layak atau tidak layak untuk digunakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *