Faktadelik.com, Wajo – Kegiatan pengangkutan tanah urug yang diduga tanpa izin di Jalan Seroja, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten wajo, Senin (28/10/2024), seakan luput dari penindakan hukum.
Hasil pantau media, 30 Dump Truck bermuatan Tanah Urug hasil penambangan yang diduga ilegal, dengan leluasanya melintas dari Jalan Seroja menuju Jalan Veteran tempat dimana ia melakukan pembongkaran.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 35 Pasal 35 Ayat (1), “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan Berusaha dari Pemerintah”, dimana pasal itu mengatur tentang ketentuan tatacara perizinan usaha jasa pertambangan yang mencakup pengangkutannya.
Sementara dalam Pasal 35 Ayat (2) huruf c memuat izin dan pada Ayat (3) huruf h tertulis Izin Pengangkutan dan Penjualan, maka diduga kegiatan Pengangkutan Tanah Urug hasil tambang yang diduga ilegal itu, dapat di jerat dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020.
Bukan hanya itu, puluhan Dum Truck diduga milik Risal Kuseng, meninggalkan tumpahan-tumpahan tanah di sepanjang jalan yang dilintasinya, tanpa menghiraukan keselamatan para pengguna jalan.
BP Salah satu warga yang minta namanya diinisialkan mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut sudah berjalan beberapa bulan lamanya.
“Betul, aktivitas itu sudah berjalan beberapa bulan lamanya, sementara untuk malam ini, tanah urug jenis galian C, yang keluar dari lokasi 30 mobil”. Ungkapnya.
BP berharap pihak Kepolisian segera mengambil tindakan tegas dengan menahan seluruh armada yang beroperasi dilokasi penambangan yang diduga ilegal. (Hardiwan)













