Faktadelik.com, Pinrang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela (Dismissal) perkara Pilkada Serentak 2024 Setelah sebelumnya Pilkada di Sulawesi Selatan tercatat ada 10 pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan.
Dilihat dari situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut masing-masing diajukan dari Pilkada Gubernur Sulsel, tiga Pilkada Wali Kota, Kota Makassar, Palopo, dan Parepare. Tujuh Pilkada Bupati yakni Kabupaten Bulukumba, Selayar, Takalar, Pangkep, Pinrang, Toraja Utara dan Jeneponto.
Menanggapi hal tersebut, Dayadi Eman Rosi S.I.P selaku Ketua DPP Matador Perjuangan mengajak masyarakat Sulawesi Selatan agar bersama menjaga kondusifitas Kamtibmas Sulawesi Selatan (6/2/25)
” Mari kita menghormati putusan mahkamah konstitusi dan tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di Sulawesi Selatan yang aman dan damai”, Ucapnya
Menurutnya, perbedaan pilihan selama Pilkada merupakan hal biasa dalam demokrasi. Namun, kini semua pihak harus kembali bersatu demi kemajuan Sulawesi Selatan
Lebih lanjut, Dayadi berharap seluruh pihak dapat menerima hasil Pilgub Sulsel dengan lapang dada demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Kita semua bersaudara. Kita kembali ke keadaan semula seperti sebelum Pilgub. Politik hanya sesaat, persaudaraan selamanya.













