News  

Pemerintah Bentuk Komite Pengawas Platform Digital, Pastikan Keadilan bagi Media

Faktadelik.com, Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Komite Pengawas Platform Digital untuk memastikan kepatuhan perusahaan digital terhadap regulasi industri media di Indonesia.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, yang bertujuan menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi media dan mencegah penyalahgunaan konten berita oleh platform digital.

“Dengan adanya Perpres ini, kami ingin memastikan bahwa perusahaan platform digital tidak menyebarluaskan atau mengomersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers. Selain itu, kami ingin membangun keseimbangan antara kepentingan media dan platform digital,” ujar Nezar dalam pada acara peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Jakarta, dikutip dari infopublik , Senin (10/3/2025).

Komite Pengawas yang terdiri dari 11 anggota profesional dan pakar ini mulai bekerja sejak 1 September 2024. Mereka memiliki tugas utama:

  1. Mengawasi kepatuhan platform digital terhadap regulasi media.
  2. Memastikan keadilan dalam distribusi dan monetisasi berita di platform digital.
  3. Mendesain algoritma distribusi berita yang transparan dan mendukung jurnalisme berkualitas.
  4. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara media dan platform digital.

Selain itu, platform digital diwajibkan untuk memberikan perlakuan adil terhadap semua perusahaan pers, serta mendukung ekosistem jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Nezar berharap kolaborasi antara media dan platform digital dapat berjalan dengan profesional dan sehat, sehingga industri jurnalisme di Indonesia semakin berkembang dan memiliki daya saing global.

Regulasi Baru, Tantangan Baru

Perpres 32/2024 yang memuat tentang tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights, muncul di tengah meningkatnya dominasi platform digital dalam distribusi berita, yang sering kali merugikan media konvensional. Banyak perusahaan pers mengeluhkan rendahnya pendapatan iklan dan kurangnya transparansi dalam algoritma distribusi berita.

Dengan adanya komite ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang lebih adil, di mana media dapat bertahan dan berkembang di era digital tanpa harus kehilangan kendali atas konten yang mereka produksi.

“Kami ingin memastikan bahwa platform digital tidak hanya mendapat keuntungan dari berita yang diproduksi media, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan industri pers nasional,” tegas Nezar.

Komite Pengawas Platform Digital diharapkan segera bekerja secara efektif untuk mengawal regulasi ini, sekaligus memastikan tidak ada monopoli atau ketidakadilan dalam ekosistem media digital Indonesia.

Sumber : Infopublik