Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Polri Wacanakan Terapkan Tilang Pengendara Tanpa Pelat Nomor dengan Face Recognition

Faktadelik.Com, Jakarta – Korlantas Polri merencanakan akan menggunakan fitur face recognition alias pengenal wajah dalam rangka menilang para pengendara bermotor tanpa pelat nomor. Ini merupakan bagian dari cara anggota polisi dalam menerapkan sistem tilan elektronik atau e-TLE.

“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah dari inafis maupun dukcapil,” jelas Brigjen. Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si., dilansir dari pantau.com, Kamis (3/11/2022).

Polri juga akan melanjutkan temuan pengendara yang melanggar itu ke satker terkait pencarian data pribadi pelanggar. Sehingga, pengendara yang tak memasang pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu bisa dimasukkan ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.

“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional,” jelasnya lebih lanjut.

Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu akan menjadi target dalam operasi lalu lintas

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *